PT JMI belum tentukan lokasi pabrik
Jum'at, 25 Januari 2013 - 15:21 WIB
PT JMI belum tentukan lokasi pabrik
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Anggaran Belanja (RAB) PT Jogja Magasa Iron (JMI) bersama Pemkab dan Kementerian ESDM, beberapa hari lalu, belum menentukan lokasi pabrik pig iron. Padahal, izin konstruksi dari Kementerian ESDM berlaku tiga tahun.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, PT JMI selaku pemegang kontrak karya eksplorasi pasir besi, hanya menyebut pembangunan pabrik pig iron dilakukan di wilayah kontrak karya.
“Ketika didesak, mereka hanya bilang di wilayah kontrak karya. Ditanya lokasi pastinya, ternyata mereka belum punya,” kata Budi, Jumat (25/1/2013).
Menurut dia, pola JMI merekrut lahan di atas kontrak karya menjadi persoalan ESDM. Sebab, jika pabrik dibangun di atas lahan tersebut, maka mineral yang ada di bawahnya tidak dapat dimanfaatan. “Ini jadi persoalan ESDM. Karena itu, kesepakatannya RAB harus direvisi dan selesai dalam dua minggu,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, sebelum mendirikan pabrik, ESDM menginginkan lahannya terlebih dahulu digali. Tapi, langkah ini bukan tanpa persoalan. Jika lahan digali, maka jumlah konsentrat akan menumpuk, apalagi luasan lahan mencapai 240 hektare. “Bisa dibayangkan, dampaknya kalau konsentrat dari 240 hektare lahan menumpuk,” tuturnya.
Solusinya, kata dia, sesuai pasal 10 ayat 4, kontrak karya dapat dilakukan dengan membangun pabrik di atas lahan hak milik yang tidak mengandung konsentrat pasir besi. Solusi lainnya, JMI menggunakan tanah milik untuk membangun pabrik pig iron, sementara pilot plant Karangwuni berjalan. Hasil dari Karangwuni langsung diproses di pabrik pig iron.
“Kemudian, sebagian tanah kontrak karya digali dulu. Kita tidak ingin konsentrat yang di Karangwuni tidak langsung diproses. Karena kalau ditumpuk itu akan mengganggu lingkungan. Aplagi, kita juga tidak setuju konsentrat dijual keluar,” jelas Budi menegaskan.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, PT JMI selaku pemegang kontrak karya eksplorasi pasir besi, hanya menyebut pembangunan pabrik pig iron dilakukan di wilayah kontrak karya.
“Ketika didesak, mereka hanya bilang di wilayah kontrak karya. Ditanya lokasi pastinya, ternyata mereka belum punya,” kata Budi, Jumat (25/1/2013).
Menurut dia, pola JMI merekrut lahan di atas kontrak karya menjadi persoalan ESDM. Sebab, jika pabrik dibangun di atas lahan tersebut, maka mineral yang ada di bawahnya tidak dapat dimanfaatan. “Ini jadi persoalan ESDM. Karena itu, kesepakatannya RAB harus direvisi dan selesai dalam dua minggu,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, sebelum mendirikan pabrik, ESDM menginginkan lahannya terlebih dahulu digali. Tapi, langkah ini bukan tanpa persoalan. Jika lahan digali, maka jumlah konsentrat akan menumpuk, apalagi luasan lahan mencapai 240 hektare. “Bisa dibayangkan, dampaknya kalau konsentrat dari 240 hektare lahan menumpuk,” tuturnya.
Solusinya, kata dia, sesuai pasal 10 ayat 4, kontrak karya dapat dilakukan dengan membangun pabrik di atas lahan hak milik yang tidak mengandung konsentrat pasir besi. Solusi lainnya, JMI menggunakan tanah milik untuk membangun pabrik pig iron, sementara pilot plant Karangwuni berjalan. Hasil dari Karangwuni langsung diproses di pabrik pig iron.
“Kemudian, sebagian tanah kontrak karya digali dulu. Kita tidak ingin konsentrat yang di Karangwuni tidak langsung diproses. Karena kalau ditumpuk itu akan mengganggu lingkungan. Aplagi, kita juga tidak setuju konsentrat dijual keluar,” jelas Budi menegaskan.
(izz)
Lihat Juga :