Berkarir di Indonesia, pilot asing harus terbang 250 jam

Senin, 28 Januari 2013 - 21:35 WIB
Berkarir di Indonesia,...
Berkarir di Indonesia, pilot asing harus terbang 250 jam
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan akan memperketat aturan masuk pilot asing. Pilot asing yang bisa langsung berkarir di Indonesia terlebih dahulu harus menembus jam terbang lebih dari 250 jam.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti menuturkan, aturan yang sedang diwacanakan itu berdasarkan rekam jejak jam terbang pilot asing.

"Mereka baru lulus tidak boleh langsung masuk sini. Mereka harus terbang 250 jam sebelum jadi pilot di Indonesia. Ini sedang diwacanakan," ujar Herry usai Rapat Kerja Pemerintah di JCC, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Tercatat saat ini dari 6.000 pilot di Indonesia, terdapat 600 pilot asing yang berkarir di dunia penerbangan Indonesia.

Aturan ini diberlakukan agar pilot-pilot yang baru lulus di luar negeri tidak mencari jam terbang di Indonesia. "Supaya mereka baru lulus jangan cari terbang di Indonesia," terang Herry.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7945 seconds (0.1#10.140)