OJK akan revisi Permenkeu soal jaminan fidusia

Selasa, 29 Januari 2013 - 13:56 WIB
OJK akan revisi Permenkeu...
OJK akan revisi Permenkeu soal jaminan fidusia
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Lembaga Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menerangkan, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK 010/2012, tentang Pendaftaraan Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan (leasing) yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

"Peraturan tersebut telah memberikan dampak yang signifikan bagi bisnis pembiayaan (multifinance), sehingga tidak wajib mendaftarkan penjaminan fidusia. Hanya jika merasa perlu, multifinance boleh mendaftarkan fidusia," kata Firdaus di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Bersamaan dengan rencana revisi tersebut, Firdaus menuturkan, OJK akan melakukan evaluasi atas PMK Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

"Kedua Peraturan Menteri Keuangan tersebut memiliki kelemahan, yakni waktu yang dianggap terlalu singkat," tambah dia.

Atas revisi terhadap dua PMK itu, diharapkan aktivitas pembiayaan kendaraan bermotor dapat berjalan lebih baik.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)