Penyelundupan BBM, Pertamina siap tanggung jawab
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (persero) akan bertanggung jawab atas tertangkapnya pencurian minyak bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 600 ton di Batam oleh petugas Bea Cukai.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menegaskan, jika solar yang dibawa MT Serena dari Terminal BBM Tanjung Uban Sambu ke Depot Pontianak merupakan tanggung jawab Pertamina. Sehingga, jika terjadi pencurian dan terdapat kekurangan volume diterima di pelabuhan tujuan dibandingkan dengan volume pengisian di pelabuhan asal (losses), maka risiko tersebut ditanggung Pertamina.
Namun, berdasarkan standar internasional kontrak pengadaan kapal sewa pengangkut BBM batas toleransi losses adalah 0,5%. Pertamina sendiri menetapkan batas maksimal losses 0,3%. "Apabila terjadi losses melebihi dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan, Pertamina akan klaim ke transporter agar Pertamina terhindar dari kerugian akibat tindak penyelewengan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2013).
Ali memastikan, status kapal penyelundup tersebut bukan milik Pertamina. Melainkan, kapal charter regular angkutan BBM dari Sambu ke Depot BBM Pontianak. Kapal tersebut di charter dari perusahaan penyedia yakni PT SKR.
"Kami telah klarifikasi solar yang dibawa bukan BBM bersubsidi, karena statusnya masih milik Pertamina sehingga tindakan ini sangat merugikan perusahaan," ujarnya.
Pertamina berkomitmen untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Pihaknya juga akan mencoret perusahaan dalam daftar hitam untuk tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender charter kapal Pertamina.
"Kami siap berkoordinasi dengan BPH Migas, Bea Cukai, dan Kepolisian Perairan Batam dan aparat terkait lainnya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada para penegak hukum," kata dia.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menegaskan, jika solar yang dibawa MT Serena dari Terminal BBM Tanjung Uban Sambu ke Depot Pontianak merupakan tanggung jawab Pertamina. Sehingga, jika terjadi pencurian dan terdapat kekurangan volume diterima di pelabuhan tujuan dibandingkan dengan volume pengisian di pelabuhan asal (losses), maka risiko tersebut ditanggung Pertamina.
Namun, berdasarkan standar internasional kontrak pengadaan kapal sewa pengangkut BBM batas toleransi losses adalah 0,5%. Pertamina sendiri menetapkan batas maksimal losses 0,3%. "Apabila terjadi losses melebihi dari ketentuan yang ditetapkan perusahaan, Pertamina akan klaim ke transporter agar Pertamina terhindar dari kerugian akibat tindak penyelewengan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2013).
Ali memastikan, status kapal penyelundup tersebut bukan milik Pertamina. Melainkan, kapal charter regular angkutan BBM dari Sambu ke Depot BBM Pontianak. Kapal tersebut di charter dari perusahaan penyedia yakni PT SKR.
"Kami telah klarifikasi solar yang dibawa bukan BBM bersubsidi, karena statusnya masih milik Pertamina sehingga tindakan ini sangat merugikan perusahaan," ujarnya.
Pertamina berkomitmen untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Pihaknya juga akan mencoret perusahaan dalam daftar hitam untuk tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender charter kapal Pertamina.
"Kami siap berkoordinasi dengan BPH Migas, Bea Cukai, dan Kepolisian Perairan Batam dan aparat terkait lainnya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada para penegak hukum," kata dia.
(izz)