Pailit, Batavia Air akan PHK karyawannya

Rabu, 30 Januari 2013 - 21:52 WIB
Pailit, Batavia Air akan PHK karyawannya
Pailit, Batavia Air akan PHK karyawannya
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit. Dengan adanya putusan tersebut, maka maskapai penerbangan tersebut otomatis akan melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK atas seluruh karyawannya.

"Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," jelas PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2013).

Walau begitu, PHK ini tidak akan dilakukan untuk karyawan yang ditunjuk sebagai tim pemberesan. "Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," tambah Elly.

Sekadar informasi, Batavia Air didirikan pada 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident).

Maskapai ini mengoperasikan armada yang terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3929 seconds (0.1#10.140)