Indoguna dapat jatah impor daging, ini alasan Mentan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku tidak tahu menahu apakah PT Indoguna Utama masuk dalam daftar hitam (black list) perusahaan yang tidak boleh mengimpor daging sapi karena pernah melakukan pelanggaran.
"Saya tidak tahu persis, dulu pernah ada kasus. Apakah itu termasuk Indoguna, saya enggak hafal satu per satu," tutur Suswono kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Suswono menuturkan, kemungkinan Indoguna termasuk salah satu perusahaan yang pernah tersangkut kasus impor ilegal dan pernah dikenai sanksi berupa kewajiban melakukan re-export daging yang diimpor.
"Jadi waktu itu, impor masuk pada Januari, yang belum ada SPP (Surat Persetujuan Pemasukan). Karena tidak ada, maka harus di re-export salah satu sanksinya. Tentu saja harus dilaksanakan," ucapnya.
Namun, pelanggaran tersebut diampuni karena yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari dan melaksanakan re-export.
"Waktu itu harusnya dia diblack list, tapi karena waktu itu dia melakukan re-export, saya juga minta pertimbangan dirjen. Ya, sudah bisa dikasih lagi tapi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," tutur Mentan.
Karena itu, Indoguna dan perusahaan-perusahaan importir daging 'nakal' lainnya bisa kembali ditunjuk sebagai importir daging sapi. "Jadi mereka-mereka yang melakukan re-export kemudian masih bisa diberikan izin," jelas Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Seperti diketahui, KPK menduga Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota Komisi Pertahanan DPR bersama AF menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha importir daging berinisial AAE dan JE dari PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Tadi malam, Luthfi digelandang KPK dari Kantor DPP PKS di Pasar Minggu.
"Saya tidak tahu persis, dulu pernah ada kasus. Apakah itu termasuk Indoguna, saya enggak hafal satu per satu," tutur Suswono kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Suswono menuturkan, kemungkinan Indoguna termasuk salah satu perusahaan yang pernah tersangkut kasus impor ilegal dan pernah dikenai sanksi berupa kewajiban melakukan re-export daging yang diimpor.
"Jadi waktu itu, impor masuk pada Januari, yang belum ada SPP (Surat Persetujuan Pemasukan). Karena tidak ada, maka harus di re-export salah satu sanksinya. Tentu saja harus dilaksanakan," ucapnya.
Namun, pelanggaran tersebut diampuni karena yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari dan melaksanakan re-export.
"Waktu itu harusnya dia diblack list, tapi karena waktu itu dia melakukan re-export, saya juga minta pertimbangan dirjen. Ya, sudah bisa dikasih lagi tapi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," tutur Mentan.
Karena itu, Indoguna dan perusahaan-perusahaan importir daging 'nakal' lainnya bisa kembali ditunjuk sebagai importir daging sapi. "Jadi mereka-mereka yang melakukan re-export kemudian masih bisa diberikan izin," jelas Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Seperti diketahui, KPK menduga Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang juga anggota Komisi Pertahanan DPR bersama AF menerima suap Rp1 miliar dari pengusaha importir daging berinisial AAE dan JE dari PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur. Tadi malam, Luthfi digelandang KPK dari Kantor DPP PKS di Pasar Minggu.
(izz)