Kantor Batavia Air di Surabaya diserbu travel agent

Kamis, 31 Januari 2013 - 13:52 WIB
Kantor Batavia Air di Surabaya diserbu travel agent
Kantor Batavia Air di Surabaya diserbu travel agent
A A A
Sindonews.com - Puluhan agen perjalanan (travel agent) "serbu"kantor perwakilan Manajemen Batavia Air di Jalan Gubeng, Surabaya. Mereka menuntut pengembalian tiket yang terlanjur dipesan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Sejumlah petugas agen perjalanan ini terlihat hanya berkumpul di depan Ruko tersebut. Pasalnya, Kantor perwakilan Manajeman Batavia Air Surabaya dua lantai itu tutup dan tidak ada satupun petugas Batavia Air yang menemui para petugas agen perjalanan ini.

Syafi'i, salah satu petugas agen perjalanan di kawasan Surabaya Selatan ini mengaku kebingungan. Sebab, dari pihak Batavia Air tidak ada komunikasi dengan para agen perajalanan ini.

"Saya bingung. Ketika ada putusan pailit, kok tidak komunikasi dengan calon penumpang," ujar Syafi'i di depan Kantor Perwakilan Manajemen Batavia Air, Kamis (31/1/2013).

Ia mengaku, sengaja datang ke kantor manajeman ini lantaran dimintan oleh atasannya mengembalikan 10 tiket pesawat yang telah dipesan seminggu yang lalu. Tiket pesawat tersebut tujuan Jakarta, Balikpapan, Makasar, dan Nusa Tenggara Barat.

"Atasan saya minta mengembalikan tiket ini setelah lihat informasi dari televisi bahwa Batavia Air dinyatakan pailit," terangnya.

Rencananya, selain akan mengembalikan tiket yang telah dipesan, para agen perjalanan ini juga akan menarik deposit yang telah disetor sebelumnya.

Sementara, puluhan petugas Kepolisian dari Polsek Gubeng juga nampak berjaga-jaga di sekitar kantor Batavia Air mengantisipasi amukan calon penumpang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan maskapai Batavia Air pailit karena tidak mampu membayarkan utang senilai USD4,68 juta. Karenanya, Batavia Air dilarang beroperasi mulai hari ini.

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.

Diketahui, Batavia air terlibat kasus utang kreditur, dan dalam tiga tahun terakhir Batavia Air tidak mendapatkan "hak" sebagai angkutan haji yang menyebabkan beban utang kreditur menjadi sangat tinggi. Selanjutnya, mulai 31 Januari 2013 mulai pukul 00.00 WIB, maskapai penerbangan tersebut pailit dan tidak boleh beroperasi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6411 seconds (0.1#10.140)