Januari 2013, KPPU terima empat laporan notifikasi merger
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan telah menerima empat laporan Pemberitahuan (Notifikasi) merger selama Januari 2013. Notifikasi akuisisi ini sedang dalam tahap pemeriksaan dokumen.
Head of Public Relation KPPU, Ahmad Junaidi menjelaskan, keempat laporan tersebut berasal dari pengambilan saham (akuisisi) PT Jabal Nor oleh PT Anugrah Karya raya pada 4Januari 2013, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limted oleh Nestle S.A. pada 11 Januari 2013, akuisisi PT Pembangkit Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada 11 Januari, dan akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte.Ltd pada 22 Januari 2013.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jis Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger)(PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi No 3/2012 tentang pedoman pelaksanaan merger.
"Dalam waktu maksimal 90 hari kerja, KPPU melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian. Pemeriksaan dokumen meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omset perusahaan baik yang mengakuisisi atau yang diakuisisi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2013).
Hal tersebut, lanjut Junaidi untuk menentukan apakah threshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp2,5 triliun untuk akumulasi aset dan Rp5 triliun untuk akumulasi omset (yang ada di wilayah Indonesia). Selain itu, apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak.
"Dalam arti, apakah mereka memiliki hubungan interdependent satu sama lain atau apakah mereka berada dalam pengendalian Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) yang sama. Kemudian, pemeriksaan juga mengetahui apakah para pihak dalam akuisisi termasuk merger asing yaitu akusisi yang melibatkan dua perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia," jelas dia.
Jika analisa ini terpenuhhi, selanjutnya KPPU akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi ini terpenuhi. Kemudian, KPPU akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan.
Head of Public Relation KPPU, Ahmad Junaidi menjelaskan, keempat laporan tersebut berasal dari pengambilan saham (akuisisi) PT Jabal Nor oleh PT Anugrah Karya raya pada 4Januari 2013, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limted oleh Nestle S.A. pada 11 Januari 2013, akuisisi PT Pembangkit Pustaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia pada 11 Januari, dan akuisisi Medco Sarana Kalibaru oleh Puma Energy Pte.Ltd pada 22 Januari 2013.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan pasal 28 dan 29 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jis Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan (merger)(PP No.57/2010) dan Peraturan Komisi No 3/2012 tentang pedoman pelaksanaan merger.
"Dalam waktu maksimal 90 hari kerja, KPPU melakukan pemeriksaan dokumen dan dilanjutkan dengan penilaian. Pemeriksaan dokumen meliputi pengumpulan dan klarifikasi dokumen atau data terkait struktur kepemilikan perusahaan dan aset serta omset perusahaan baik yang mengakuisisi atau yang diakuisisi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2013).
Hal tersebut, lanjut Junaidi untuk menentukan apakah threshold dari akuisisi ini memenuhi batas minimal di atas Rp2,5 triliun untuk akumulasi aset dan Rp5 triliun untuk akumulasi omset (yang ada di wilayah Indonesia). Selain itu, apakah para pihak dalam akuisisi tidak terafiliasi atau tidak.
"Dalam arti, apakah mereka memiliki hubungan interdependent satu sama lain atau apakah mereka berada dalam pengendalian Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) yang sama. Kemudian, pemeriksaan juga mengetahui apakah para pihak dalam akuisisi termasuk merger asing yaitu akusisi yang melibatkan dua perusahaan yang keduanya memiliki anak perusahaan di Indonesia atau salah satunya menjual produknya di Indonesia," jelas dia.
Jika analisa ini terpenuhhi, selanjutnya KPPU akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi ini terpenuhi. Kemudian, KPPU akan melakukan penilaian yang meliputi aspek konsentrasi pasar yang terbentuk, aspek efisiensi, aspek potensi perilaku persaingan tidak sehat dan aspek dasar penyelamatan perusahaan dari kepailitan.
(izz)