Pemerintah usulkan pulp sebagai produk hijau
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan mendorong produk pulp dan kertas Indonesia masuk dalam kategori produk hijau (enviromental good list) sejalan dengan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada industri kayu dan hasil hutan.
Apabila usulan tersebut disetujui, Indonesia akan diuntungkan karena eksportir hanya mendapat tarif bea masuk maksimal 5 persen di negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).
“Pemerintah akan mengajukan prosuk pulp dan kertas yang berbasis Hutan Tanaman Industri untuk masuk dalam kategori produk hijau,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2013).
Usulan tersebut akan disampaikan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bali Oktober tahun ini. Menurut dia, dengan penerapan SVLK, tidak ada alasan bagi negara lain untuk menolak usulan Indonesia agar produk kertas dan pulp masuk dalam kategori produk hijau.
“Dengan penerapan SVLK, kayu yang digunakan bisa ditelusuri asal usulnya. Kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi adalah kayu legal,” kata Bayu.
Apabila usulan tersebut disetujui, Indonesia akan diuntungkan karena eksportir hanya mendapat tarif bea masuk maksimal 5 persen di negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).
“Pemerintah akan mengajukan prosuk pulp dan kertas yang berbasis Hutan Tanaman Industri untuk masuk dalam kategori produk hijau,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2/2013).
Usulan tersebut akan disampaikan Indonesia pada Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bali Oktober tahun ini. Menurut dia, dengan penerapan SVLK, tidak ada alasan bagi negara lain untuk menolak usulan Indonesia agar produk kertas dan pulp masuk dalam kategori produk hijau.
“Dengan penerapan SVLK, kayu yang digunakan bisa ditelusuri asal usulnya. Kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi adalah kayu legal,” kata Bayu.
(gpr)