Pemutihan kredit macet UMKM DIY melalui RUPS

Kamis, 07 Februari 2013 - 14:13 WIB
Pemutihan kredit macet...
Pemutihan kredit macet UMKM DIY melalui RUPS
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pemutihan kredit macet UMKM korban gempa bumi 2006 di Yogyakarta (DIY) akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS). Kesepakatan RUPS menjadi dasar penghapus catatan kredit UMKM tersebut.

Pelaksanaan RUPS harus dihadiri jajaran direksi dan pengawas dari bank terkait. "Ini logika saya, nanti ada rapat RUPS dengan keputusan dihapus (kredit)," kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Kamis (7/2/2013).

Setelah ada keputusan RUPS yang berisi penghapusan kredit, selanjutnya, pengembalian agunan pinjaman kepada debitur karena utang telah dihapus. Setelah itu, bank yang bersangkutan akan menindaklanjuti dengan melaporkan penghapusan utang ke Bank Indonesia (BI).

Pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penghapusan daftar hitam debitur UMKM yang utangnya macet karena gempa. Sementara, mengenai data debitur kredit macet korban gempa, Sri Sultan menyatakan data tersebut sudah ada di BI maupun bank yang memiliki debitur macet.

Data kredit macet tersebut diklaim sudah mendapat validasi berkali-kali hingga muncul data tunggakan terakhir sebesar Rp40,2 miliar. "Data sudah ada, sudah divalidasi sehingga ada pengurangan-pengurangan dari dulu sekitar Rp75 miliar, dan sekarang tinggal Rp40 miliar," jelas Sri Sultan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9403 seconds (0.1#10.140)