PBB P2 dialihkan, pendapatan daerah bertambah Rp8 T
A
A
A
Sindonews.com - Bila seluruh kewenangan pemugutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (pemda), pendapatan pemerintah pusat dari PBB P2 sebesar Rp8 triliun otomastis akan menjadi milik daerah.
"PBB P2 sekitar Rp7-8 triliun. Waktu dialihkan jadi Rp8 triliun. Kita bersyukur Rp8 triliun dialihkan. Kita siap beri asistensi atau pendampingan (kepada pemda)," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Hartoyo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Sebagai langkah persiapan pengalihan kewenangan pemugutan PBB P2 tersebut, DJP telah menyiapkan sejumlah tenaga yang tengah dilatih untuk mengelola PBB P2 di daerah.
"Yang 369 kita latih IT, yang 175 kita latih untuk penilaian, misal nilai rumah, ruko, mal. Kalau enggak bisa, ya kita dampingi," tutur Hartoyo.
Menurutnya, pengalihan pajak ke daerah yang merupakan bagian dari desentralisasi fiskal ini bisa menekan korupsi dana pajak. "Kita punya semangat desentralisasi fiskal harus berhasil karena bisa kurangi kebocoran pajak dan korupsi," tutur dia.
"PBB P2 sekitar Rp7-8 triliun. Waktu dialihkan jadi Rp8 triliun. Kita bersyukur Rp8 triliun dialihkan. Kita siap beri asistensi atau pendampingan (kepada pemda)," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Hartoyo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Sebagai langkah persiapan pengalihan kewenangan pemugutan PBB P2 tersebut, DJP telah menyiapkan sejumlah tenaga yang tengah dilatih untuk mengelola PBB P2 di daerah.
"Yang 369 kita latih IT, yang 175 kita latih untuk penilaian, misal nilai rumah, ruko, mal. Kalau enggak bisa, ya kita dampingi," tutur Hartoyo.
Menurutnya, pengalihan pajak ke daerah yang merupakan bagian dari desentralisasi fiskal ini bisa menekan korupsi dana pajak. "Kita punya semangat desentralisasi fiskal harus berhasil karena bisa kurangi kebocoran pajak dan korupsi," tutur dia.
(rna)