Kecam PHK Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Demo 8 Juli Besok

Rabu, 03 Juli 2024 - 22:45 WIB
loading...
Kecam PHK Massal Karyawan...
Buruh yang gusar lantaran maraknya aksi PHK massal khususnya di industri tekstil, memastikan akan kembali turun aksi pada 8 Juli 2024 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aksi buruh yang menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, belum menuai hasil yang diharapkan. Para massa buruh yang gusar lantaran maraknya aksi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal khususnya di industri tekstil , memastikan akan kembali turun aksi pada 8 Juli 2024 mendatang.



Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil dari audiensi tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.

"Kami sampaikan sekali lagi, kami pada tanggal 8 Juli nanti akan datang kembali ke Kemendag untuk menyuarakan tuntutan kami," ujar Iwan saat ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).



Iwan mengungkapkan, terdapat tim perwakilan Menteri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni PHK massal masih terjadi, maka pihaknya akan membawa para pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.

"Kita akan bawa para buruh yang di-PHK kesini (Kemendag), kita akan perlihatkan kepada pak Menteri bahwa ini lho dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Iwan.

"Dimana para pekerja yang di-PHK, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya akan kembalikan kepada pak Menteri karena sudah menandatangani regulasi tersebut," lanjut Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut membahas permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.

"Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak mungkin dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka impor menjadi terbebani," jelas Iwan kepada wartawan di kompleks Kemendag RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)