Kemenpera siapkan dana alokasi khusus Rp205 M
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun ini menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp205,04 miliar untuk 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, dana alokasi tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2012 lalu yang hanya mencapai Rp191,24 miliar. Hal ini disebabkan, target hunian yang memperoleh bantuan DAK meningkat mencapai 31.697 unit rumah dari 26.115 unit rumah pada tahun lalu.
"Permintaan DAK ini tergantung Bupati mana yang mengajukan untuk diprioritaskan, fasilitasnya banyak ada, air minum, listrik dan juga tempat penampungan air," kata Djan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Anggaran DAK sendiri merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dipindahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk segera diberikan dan digunakan oleh kabupaten/kota.
"Nantinya penggunaan dana ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun begitu petunjuk teknis (juknis) tetap dibuat dan diawasi oleh Kemenpera," tambahnya.
Jika target PSU APBN untuk jalan dan saluran, namun DAK digunakan untuk pembangunan komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, dana alokasi tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2012 lalu yang hanya mencapai Rp191,24 miliar. Hal ini disebabkan, target hunian yang memperoleh bantuan DAK meningkat mencapai 31.697 unit rumah dari 26.115 unit rumah pada tahun lalu.
"Permintaan DAK ini tergantung Bupati mana yang mengajukan untuk diprioritaskan, fasilitasnya banyak ada, air minum, listrik dan juga tempat penampungan air," kata Djan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Anggaran DAK sendiri merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dipindahkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk segera diberikan dan digunakan oleh kabupaten/kota.
"Nantinya penggunaan dana ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, walaupun begitu petunjuk teknis (juknis) tetap dibuat dan diawasi oleh Kemenpera," tambahnya.
Jika target PSU APBN untuk jalan dan saluran, namun DAK digunakan untuk pembangunan komponen sampah, air minum, penerangan jalan umum dan jaringan distribusi listrik.
(rna)