Menkeu tetapkan peraturan tentang penyusutan BMN

Senin, 11 Februari 2013 - 15:39 WIB
Menkeu tetapkan peraturan...
Menkeu tetapkan peraturan tentang penyusutan BMN
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan, Agus Martowardodjo menetapkan ketentuan mengenai penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

"Peraturan ini pada intinya mengatur mengenai penyusutan aset tetap yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Penyusutan aset tetap sendiri dilakukan dengan beberapa tujuan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2013).

Tujuan pertama, menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kedua, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.

"Dan ketiga, untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki," sebutnya.

Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya berupa aset tetap renovasi dan alat modern.

Namun demikian, lanjut Agus, penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusannya, serta aset tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan.

Sementara, untuk aset tetap yang direklasifikasi sebagai aset lainnya dalam neraca berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset idle disusutkan sebagaimana layaknya aset tetap.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Kemenkeu Setujui Rp1...
Kemenkeu Setujui Rp1 Triliun Anggaran Tahap I Pilkada Serentak
Realisasi Lelang Kekayaan...
Realisasi Lelang Kekayaan Negara Capai Rp8,07 Triliun, Tak Sampai Setengah Target
Kemenkeu Gelar PMO Informal...
Kemenkeu Gelar PMO Informal Meeting II: Cakap Berkomunikasi di Masa Pandemi
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Kemenkeu Ungkap Alasan...
Kemenkeu Ungkap Alasan Pembekuan Anggaran Kementerian Rp50,2 Triliun
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
1 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
1 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved