Menkeu tetapkan peraturan tentang penyusutan BMN
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan, Agus Martowardodjo menetapkan ketentuan mengenai penyusutan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
"Peraturan ini pada intinya mengatur mengenai penyusutan aset tetap yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Penyusutan aset tetap sendiri dilakukan dengan beberapa tujuan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2013).
Tujuan pertama, menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kedua, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.
"Dan ketiga, untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki," sebutnya.
Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya berupa aset tetap renovasi dan alat modern.
Namun demikian, lanjut Agus, penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusannya, serta aset tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan.
Sementara, untuk aset tetap yang direklasifikasi sebagai aset lainnya dalam neraca berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset idle disusutkan sebagaimana layaknya aset tetap.
Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.
"Peraturan ini pada intinya mengatur mengenai penyusutan aset tetap yang berada dalam penguasaan pengelola barang dan pengguna barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN. Penyusutan aset tetap sendiri dilakukan dengan beberapa tujuan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/2/2013).
Tujuan pertama, menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kedua, mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam beberapa tahun ke depan.
"Dan ketiga, untuk memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki," sebutnya.
Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya berupa aset tetap renovasi dan alat modern.
Namun demikian, lanjut Agus, penyusutan tidak dilakukan terhadap aset tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusannya, serta aset tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada pengelola barang untuk dilakukan penghapusan.
Sementara, untuk aset tetap yang direklasifikasi sebagai aset lainnya dalam neraca berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset idle disusutkan sebagaimana layaknya aset tetap.
(gpr)