KPPU diminta tindak tegas pelaku kartel

Selasa, 12 Februari 2013 - 09:26 WIB
KPPU diminta tindak tegas pelaku kartel
KPPU diminta tindak tegas pelaku kartel
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kartel.

"Fungsi daripada KPPU itu harus tegas. KPPU tahu hal-hal seperti ini, dan kartel ini luar biasa masuk ke sini, masuk ke sana," ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013) malam.

Namun, dirinya mengakui bahwa KPPU tidak bisa sendirian memerangi kartel, perlu ada bantuan dari instansi-instansi terkait lainnya, misalnya kepolisian. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memberantas kartel. "Saya tegaskan disitu adalah koordinasi lintas sektor untuk memproses hukum. Kepolisian kan tidak bisa tiba-tiba masuk ke lapangan tanpa ada pengaduan," lanjut dia.

Menurut Firman, negara sangat dirugikan oleh permainan kartel segelintir pengusaha ini. Sebagai contoh, negara diperkirakan merugi Rp400 miliar akibat kartel kedelai. Selain kedelai, masih banyak komoditi pangan lain yang juga dipermainkan.
"Keuntungannya luar biasa, kedelai itu dari bulan Agustus-Desember, kerugian uang negara itu 400 miliar. Belum daging, ini juga sama," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, ada enam komoditas pangan yang berpotensi kartel di Indonesia. Mulai dari perdagangan daging sapi hingga beras disebut-sebut dikuasai oleh beberapa pihak.

"Komoditas strategis yang berpotensi kartel yaitu daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung, beras," sebut Wakil Ketua Kadin bidang Bulog, Natsir Mansyur pekan lalu.

Sebagai indikasi adanya kartel, dia menuturkan bagaimana harga daging di Indonesia bisa sangat fluktuatif dan tidak masuk akal. "Dari 2009 ke 2012 bisa mningkat sampai 100 persen. Misalnya, daging sapi dulu Rp63 ribu (per kg) sekarang Rp95 ribu. Padahal di negara asalnya Rp53 ribu," tukas Natsir.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)