Kritik Kadin pusat, Ketua Kadin DIY dicopot

Selasa, 12 Februari 2013 - 11:27 WIB
Kritik Kadin pusat,...
Kritik Kadin pusat, Ketua Kadin DIY dicopot
A A A
Sindonews.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Nur Ahmad Affandi diberhentikan dari jabatannya oleh DPP Kadin. Keputusan itu disinyalir karena adanya surat yang mengatasnamakan Forum Kadin Provinsi, yang mengkritisi kinerja Kadin Pusat. Ketua sementara kini diisi Gonang, sampai ada keputusan lain.

Pencopotan jabatan ketua kadin DIY ini, mendasar atas keputusan Kadin Pusat No SKEP/012/DP/II/2012 yang ditandatangi oleh Ketua Kadin Pusat Suryo Bambang Sulisto, tertanggal 11 Februari.

Nur Ahmad ditengarai melanggar AD/ART karena telah membentuk Forum Kadin Provinsi dan dia sebagai ketuanya. “Memang dia dicopot dari jabatan ketua. Bahkan KTA (kartu tanda anggota) juga dicabut,” jelas Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DIY, Sukamto di DIY, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, pada 8 Januari silam, dirinya dipanggil oleh DPP untuk dimintai klarifikasi mengenai adanya surat yang mengatasnamakan Forum Kadin Provinsi. Surat yang berisi kritikan ini, terkesan sebagai somasi kepada kepengurusan di pusat. Bahkan surat ini juga ditembuskan kepada presiden, DPR, MPR beberapa kementrian dan gubernur.

Karena tidak tahu menahu, politisi dari PKB ini meminta keterangan dari ketua Kadin se-DIY, dan beberapa pengurus yang lain. Forum seperti ini, ujar Sukamto, tidak dibenarkan dalam AD/ART.

"Satu-satunya kepengurusan di pusat di tangan DPP. Sedangkan di tingkat Provinsi mengkoordinasi kabupaten/kota. Kalau ada Forum provinsi, justru terkesan akan menjadi tandingan kadin pusat. Kesannya ini kan akan buat tandingan,” ujarnya.

Masalah ini sendiri sudah disampaikan kepada Nur Ahmad, dan telah menerimanya dengan legowo. Bahkan dia mengaku khilaf telah menandatangani surat tersebut. Sejarah surat sendiri muncul dari sekretaris saat rapat dan langsung ditadatangani, tanpa membaca terlebih dulu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)