Rudi anggap 'angin lalu' laporan Marwan cs ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menganggap 'angin lalu' atas tuduhan Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara cs, bahwa dirinya bersama Menteri ESDM, Jero Wacik dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo ingin 'menjual negara' dengan berniat memperpanjang kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam.
"Anggap itu angin lalu saja, kalau ngurusin begitu doang bikin capek saja," ucap Rudi kepada wartawan usai Pembukaan Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Menurut Rudi, pengaduan Marwan cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar sama sekali, sehingga tidak perlu dipusingkan. "Lapor itu hak semua warga Indonesia. Tapi tergantung kualitasnya, kayak gitu kan enggak akan didengar (KPK)," lanjutnya.
Mantan Wamen ESDM ini justru menantang Marwan cs untuk membuktikan adanya kerugian negara yang timbul dari kontrak Blok Mahakam. "Kalau berani nanti kita buktikan di pengadilan saja," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Marwan Batubara mengaku telah melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siwoutomo serta Rudi Rubiandini ke KPK terkait masalah Blok Mahakam.
Gugatan dilakukan pada Rabu (13/2/2013) sekitar pukul 11.00 hingga sore hari. Dalam tuntutannya, disebutkan apa yang dilakukan Jero Wacik Cs merugikan negara dengan berniat memperpanjang kontrak Mahakam kepada Total.
Perusahaan asal Prancis itu, kini memang menjadi operator Mahakam dan bakal segera habis masa kontraknya 2017. "Dia (Menteri ESDM) juga melakukan tekanan kepada Dirut Pertamina dan melakukan berbagai kebohongan publik," jelasnya, kemarin.
"Anggap itu angin lalu saja, kalau ngurusin begitu doang bikin capek saja," ucap Rudi kepada wartawan usai Pembukaan Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Menurut Rudi, pengaduan Marwan cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar sama sekali, sehingga tidak perlu dipusingkan. "Lapor itu hak semua warga Indonesia. Tapi tergantung kualitasnya, kayak gitu kan enggak akan didengar (KPK)," lanjutnya.
Mantan Wamen ESDM ini justru menantang Marwan cs untuk membuktikan adanya kerugian negara yang timbul dari kontrak Blok Mahakam. "Kalau berani nanti kita buktikan di pengadilan saja," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Marwan Batubara mengaku telah melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siwoutomo serta Rudi Rubiandini ke KPK terkait masalah Blok Mahakam.
Gugatan dilakukan pada Rabu (13/2/2013) sekitar pukul 11.00 hingga sore hari. Dalam tuntutannya, disebutkan apa yang dilakukan Jero Wacik Cs merugikan negara dengan berniat memperpanjang kontrak Mahakam kepada Total.
Perusahaan asal Prancis itu, kini memang menjadi operator Mahakam dan bakal segera habis masa kontraknya 2017. "Dia (Menteri ESDM) juga melakukan tekanan kepada Dirut Pertamina dan melakukan berbagai kebohongan publik," jelasnya, kemarin.
(izz)