Soal DHE, BI tak bisa paksa KKKS

Kamis, 14 Februari 2013 - 15:52 WIB
Soal DHE, BI tak bisa paksa KKKS
Soal DHE, BI tak bisa paksa KKKS
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, Bank Indonesia (BI) tidak bisa memaksa para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyimpan uangnya di bank-bank nasional. Hal itu terkait dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan KKKS untuk menitipkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada bank nasional.

"Kita tidak bisa memaksakan mereka. Kalau tiba-tiba saudara disuruh simpan uang di bank ulang alik, mau tidak? Kita juga agak rikuh, itu kan tidak ada di dalam kontrak. Itu hanya imbauan," ujar Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini usai menghadiri Rapat Kerja SKK Migas di City Plaza, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Rudi menjelaskan, tidak mudah untuk mengajak para KKKS menaruh DHE-nya tersebut, karena mereka belum sepenuhnya percaya dengan bank yang ada di Indonesia. KKKS belum memiliki rasa kenyamanan, karena di mata Internasional bank Indonesia masih memiliki nilai B, sedangkan bank-bank dari negara lain dinilai A++.

"Ini masalah kenyamanan, karena uang mereka yang besar itu harus lewat orang lain (bank nasional) yang belum begitu mereka kenal," kata dia.

Seperti diketahui, PBI No 13/20/2011 melalui surat Gubernur Bank Indonesia No 14/2/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012, memerintahkan para KKKS agar penerimaan devisa dilakukan melalui bank dalam negeri.

Kemarin, BI dan Kemenkeu mulai menunjukkan ‘taring’nya terhadap para eksportir yang membandel atau tidak mau memarkirkan DHE-nya ke bank lokal.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3370 seconds (0.1#10.140)