Mendag tandatangani Permen pembatasan waralaba
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan telah menandatangani peraturan terkait gerai waralaba restoran dan kafe. Melalui peraturan ini, baik pemilik waralaba maupun penerima waralaba hanya dibolehkan mendirikan gerai restoran dan kafe maksimal 250 gerai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
“Pembatasan gerai ini berlaku lima tahun sejak peraturan ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 12 Permendag yang ditandatangani oleh Mendag Gita Wirjawan pada 11 Februari 2013 itu.
Secara keseluruhan, Permendag ini mengatur jenis usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Keempat jenis usaha ini adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Mengenai bar/rumah minum dijelaskan sebagai tempat usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol, dilengkapi peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Sementara yang disebut Kafe adalah tempat penyediaan makanan dan minuman ringan, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Menurut Pasal 3 Permendag ini, ada tiga jenis pengembangan usaha bagi pemberi dan penerima waralaba, yaitu mendirikan outlet yang dimiliki sendiri (company owned outlet), kemudian dikembangkan secara waralaba, atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
“Pembatasan gerai ini berlaku lima tahun sejak peraturan ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 12 Permendag yang ditandatangani oleh Mendag Gita Wirjawan pada 11 Februari 2013 itu.
Secara keseluruhan, Permendag ini mengatur jenis usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Keempat jenis usaha ini adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Mengenai bar/rumah minum dijelaskan sebagai tempat usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol, dilengkapi peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Sementara yang disebut Kafe adalah tempat penyediaan makanan dan minuman ringan, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
Menurut Pasal 3 Permendag ini, ada tiga jenis pengembangan usaha bagi pemberi dan penerima waralaba, yaitu mendirikan outlet yang dimiliki sendiri (company owned outlet), kemudian dikembangkan secara waralaba, atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
(gpr)