Ingin tambah gerai, ini pilihannya
A
A
A
Sindonews.com - Bagi pengusaha yang ingin lakukan penambahan gerai setelah mencapai maksimal 250 outlet, bisa dilakukan dengan dua pilihan, yaitu dengan cara waralaba dan bekerja sama dengan pola penyertaan modal.
Bila kerja sama itu dilakukan dengan penyertaan modal, maka besarnya penyertaan modal harus memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
“Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen,” bunyi ketentuan dalam Permendag ini.
Nilai investasi, menurut Permendag ini, adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung outlet. Baik yang dimilii sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Disyaratkan pula, penambahan gerai dengan cara waralaba atau penyertaan modal harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat. Penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri minimal 80 persen diwajibkan bagi waralaba restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.
Namun, ketentuan itu akan dilonggarkan oleh Mendag dalam keadaan tertentu. Izin dari Mendag itu setelah mempertimbangkan rekomendasi tim penilai. Mengenai tim penilai dalam Permendag ini mengacu pada Permendag No 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Bila kerja sama itu dilakukan dengan penyertaan modal, maka besarnya penyertaan modal harus memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
“Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, maka porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen,” bunyi ketentuan dalam Permendag ini.
Nilai investasi, menurut Permendag ini, adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung outlet. Baik yang dimilii sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Disyaratkan pula, penambahan gerai dengan cara waralaba atau penyertaan modal harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat. Penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri minimal 80 persen diwajibkan bagi waralaba restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.
Namun, ketentuan itu akan dilonggarkan oleh Mendag dalam keadaan tertentu. Izin dari Mendag itu setelah mempertimbangkan rekomendasi tim penilai. Mengenai tim penilai dalam Permendag ini mengacu pada Permendag No 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
(gpr)