Waralaba restoran tak dibatasi di daerah terpencil
A
A
A
Sindonews.com - Dalam konferensi pers untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menyatakan, ada pengecualian khusus untuk daerah terpencil.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Di daerah terpencil, ketentuan ini tidak diberlakukan.
"Pengecualian untuk daerah terpencil," kata Gita kepada wartawan di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Sebagai contoh, Gita menyebut Papua sebagai daerah yang tidak terkena aturan pembatasan waralaba restoran. "Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," jelasnya.
Bahkan, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," ucap Gita.
Seperti diketahui, hari ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran).
Aturan ini diklaim bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. "Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai," tandas Gita.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut jumlah gerai waralaba restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh sang pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Di daerah terpencil, ketentuan ini tidak diberlakukan.
"Pengecualian untuk daerah terpencil," kata Gita kepada wartawan di Kemendag, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Sebagai contoh, Gita menyebut Papua sebagai daerah yang tidak terkena aturan pembatasan waralaba restoran. "Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," jelasnya.
Bahkan, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," ucap Gita.
Seperti diketahui, hari ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran).
Aturan ini diklaim bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. "Kita ingin memberdayakan UKM, jadi kita batasi jangan sampai 250 gerai," tandas Gita.
(izz)