Mendag khawatir cukai ponsel rugikan konsumen
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan menyatakan, rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan cukai ponsel masih harus dipertimbangkan secara matang.
"Jangan sampai belum siap kerangka industri di sini dan kerangka regulasinya membuat alat-alat komunikasi di dalam negeri, terus langsung kenakan cukai," tutur Gita ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Mendag khawatir pemberlakuan cukai ponsel akan merugikan konsumen jika dilakukan pada saat industri nasional belum mampu memproduksi ponsel yang mampu memenuhi permintaan konsumen di dalam negeri baik kuantitas maupun kualitas.
"(Jangan sampai) Kita juga tidak bisa memenuhi aspirasi konsumen di sini karena mereka memerlukan produk yang kita pakai tiap hari itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati, diantaranya adalah ponsel.
Namun, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR.
"Jangan sampai belum siap kerangka industri di sini dan kerangka regulasinya membuat alat-alat komunikasi di dalam negeri, terus langsung kenakan cukai," tutur Gita ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Mendag khawatir pemberlakuan cukai ponsel akan merugikan konsumen jika dilakukan pada saat industri nasional belum mampu memproduksi ponsel yang mampu memenuhi permintaan konsumen di dalam negeri baik kuantitas maupun kualitas.
"(Jangan sampai) Kita juga tidak bisa memenuhi aspirasi konsumen di sini karena mereka memerlukan produk yang kita pakai tiap hari itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu telah menyiapkan lima pos tarif yang akan ditetapkan jika kebijakan pengenaan cukai ini disepakati, diantaranya adalah ponsel.
Namun, kebijakan ini masih dalam tahap usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ke tahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR.
(izz)