Sejak 2010, KPPU catat delapan konsultasi

Senin, 18 Februari 2013 - 11:31 WIB
Sejak 2010, KPPU catat...
Sejak 2010, KPPU catat delapan konsultasi
A A A
Sindonews.com - Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), A Junaidi mengungkapkan, KPPU telah mencatat ada delapan konsultasi sejak berlakunya PP No 57/2010 pada 20 Juli 2010.

"Pada 2011 terdapat jumlah konsultasi paling banyak, yaitu empat konsultasi. Sementara untuk Januari 2013, baru satu konsultasi yang terjadi," kata Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (18/2/2013).

Konsultasi yang dimaksud dalam konteks ini, lanjut dia, yaitu konsultasi formal berupa pengisian form dan proses penilaian sebagaimana diatur Perkom No 11/2010.

Menurutnya, hal ini tidak mengurangi fakta semakin tumbuhnya kesadaran hukum pelaku usaha mengingat selain Konsultasi ini sifatnya voluntary, kecenderungan pelaku usaha untuk berkonsultasi dalam arti diskusi dan permintaan informasi terkait prosedur laporan sebelum merger tetap tinggi. Meningkat dari 24 kali pada 2011 menjadi 37 kali pada 2012.

"Kami mengharapkan Konsultasi sebagaimana dilakukan oleh PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH, juga dilakukan perusahaan lain yang akan merger. Agar dari awal mereka mendapatkan kepastian hukum atas rencana aksi korporasinya," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)