Apmiso sambut baik pembatasan waralaba restoran

Senin, 18 Februari 2013 - 18:22 WIB
Apmiso sambut baik pembatasan waralaba restoran
Apmiso sambut baik pembatasan waralaba restoran
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Mie dan Bakso (Apmiso) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang pembatasan waralaba restoran.

Apmiso menilai, ketentuan penyertaan modal minimal 40 persen dari pengusaha lokal berskala kecil dan menengah untuk pembukaan gerai waralaba restoran di atas 250 gerai akan membantu para pelaku UKM untuk masuk ke bisnis ini, tidak terkecuali UKM mie dan bakso.

"Sepanjang itu memang feasible, tentunya masalah itu bisa digandengkan dengan pihak-pihak ketiga," kata Ketua Umum Apmiso, Trisetyo Budiman saat ditemui di Galery Cafe, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Trisetyo mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang ingin menciptakan pemerataan ekonomi melalui peraturan ini.

"Sebenarnya yang paling penting itu adalah bagimana kita diberi kesempatan yang sama. Karena waralaba itu kan sebenarnya dari sisi kekuatan permodalan memang tidak bisa dibandingkan apple to apple," ujarnya.

Bertentangan dengan Apmiso, Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Amir Karamoy menilai waralaba restoran asing relatif diuntungkan oleh aturan ini. Dari data WALI, baik gerai KFC ataupun McDonald baru di kisaran 200-an di seluruh Indonesia, belum sampai batas 250 unit.

"Jadi semakin tidak jelas aturan ini menyasar siapa," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Dalam aturan itu, khususnya pasal 4, disebutkan bahwa gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Jika sudah melebihi jumlah tersebut, investor waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.

Namun, pemilik lisensi waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak perlu sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pada Pasal 5 beleid ini, pemilik waralaba bisa memilih opsi pola penyertaan modal, menggandeng pengusaha lokal di lokasi gerai itu berdiri.

Jika nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen. Selebihnya manajemen tetap dikontrol pemilik lisensi waralaba.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6770 seconds (0.1#10.140)