Pasar tradisional dan minimarket perlu diatur
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika menuturkan, pasar tradisional saat ini semakin terdesak oleh menjamurnya minimarket.
Hal ini terlihat dari share market pasar tradisional yang semakin menurun dalam satu dekade terakhir. Pada saat yang bersamaan, share yang didapat minimarket bertambah sangat pesat hingga empat kali lipat.
"Share perdagangan minimarket meningkat sangat pesat dari 2002 hanya 5 persen sekarang menjadi 21 persen. Pasar tradisional turun dari 75 persen ke 59 persen," jelas Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang Perdagangan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Menurut dia, kenyataan ini menjadi persoalan besar karena pelaku usaha di pasar tradisional tidak berpindah ke usaha minimarket. Artinya, ada banyak pelaku usaha kecil yang dirugikan. Perdagangan pun semakin dikuasai pihak-pihak tertentu.
"Ada masalah, tenaga kerjanya tidak pindah, proses transformasinya tidak berjalan linier," tuturnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR untuk mengatur persaingan antara pasar tradisional dan modern dalam RUU Perdagangan. Diharapkan, pelaku usaha di pasar tradisional tidak semakin tergusur dan pemerataan ekonomi bisa tercipta.
"Persaingan antara pasar modern dan tradisional ini perlu diatur dalam RUU perdagangan," ujar Ahmad.
Hal ini terlihat dari share market pasar tradisional yang semakin menurun dalam satu dekade terakhir. Pada saat yang bersamaan, share yang didapat minimarket bertambah sangat pesat hingga empat kali lipat.
"Share perdagangan minimarket meningkat sangat pesat dari 2002 hanya 5 persen sekarang menjadi 21 persen. Pasar tradisional turun dari 75 persen ke 59 persen," jelas Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR mengenai pembahasan Rancangan Undang Undang Perdagangan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Menurut dia, kenyataan ini menjadi persoalan besar karena pelaku usaha di pasar tradisional tidak berpindah ke usaha minimarket. Artinya, ada banyak pelaku usaha kecil yang dirugikan. Perdagangan pun semakin dikuasai pihak-pihak tertentu.
"Ada masalah, tenaga kerjanya tidak pindah, proses transformasinya tidak berjalan linier," tuturnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR untuk mengatur persaingan antara pasar tradisional dan modern dalam RUU Perdagangan. Diharapkan, pelaku usaha di pasar tradisional tidak semakin tergusur dan pemerataan ekonomi bisa tercipta.
"Persaingan antara pasar modern dan tradisional ini perlu diatur dalam RUU perdagangan," ujar Ahmad.
(izz)