Pemagang saham tuntut pergantian direksi DAVO

Kamis, 21 Februari 2013 - 18:07 WIB
Pemagang saham tuntut...
Pemagang saham tuntut pergantian direksi DAVO
A A A
Sindonews.com - Kisruh PT Davomas Abadi Tbk (DAVO) memasuki babak baru dengan gugatan pergantian direksi. Para pemegang saham mayoritas, British Virgin Islands (BVI), akan melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan niaga pada Maret 2013.

Kuasa Hukum BVI, Harjon Sinaga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak direksi untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sejak Januari lalu. Dalam aturannya, pihak pemohon harus menunggu hingga 45 hari untuk menunggu jawaban hingga ke pihak komisaris.

"Permohonan sudah dilayangkan, namun direksi masih tidak merespon," ujar Harjon saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Dia menjelaskan, BVI yang terdiri dari lima perusahaan yang dimiliki Tse Kam Bui meminta pergantian tersebut karena nilai investasi mereka yang terus merosot. Hal ini dimulai sejak perseroan gagal bayar atas obligasi senilai USD238 juta pada 2009.

Perseroan kemudian melakukan restrukturisasi surat utang tersebut sehingga menjadi USD119 juta. "Surat utang tersebut jatuh tempo pada 2014 nanti," ujarnya.

Harjon menambahkan, pada bulan Maret 2012, Davomas sekali lagi gagal bayar (default) atas sejumlah utangnya. Selain itu, laporan keuangan Davomas untuk semester pertama 2012 melaporkan utang baru yang sangat besar, sekitar Rp2.874 miliar kepada sebuah perusahaan pemasok.

Jumlah utang tersebut dinilai tidak wajar, mengingat bahwa Davomas hanya melaporkan pendapatan sebesar Rp1.320 miliar dan kerugian bersih sebesar Rp272 miliar untuk 2011, sebagaimana dilaporkan dalam laporan keuangan Davomas yang telah diaudit untuk periode sampai 31 Desember 2011.

Para pemegang saham Davomas juga telah menyuarakan keprihatinannya bahwa rencana komposisi yang membuat persyaratan restrukturisasi yang dimaksudkan untuk mengikat para pemegang saham dan pihak regulator di Indonesia, serta mempertanyakan apakah proses ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses restrukturisasi utang pada Juni 2012 meminta dilakukannya konversi seluruh utang Davomas menjadi ekuitas/saham (debt to equity conversion).

Namun, proses debt to equity conversion tersebut memerlukan persetujuan dari RUPS, dan kontroversi lebih lanjut muncul ketika RUPS yang dijadwalkan pada 24 September 2012 dibatalkan karena ketidakjelasan terkait dengan siapa saja yang berhak mewakili pemegang saham mayoritas.

RUPS berikutnya yang dijadwalkan diselenggarakan pada 12 Desember 2012 juga dibatalkan tanpa penjelasan dari Davomas.

Peristiwa ini telah meyakinkan para pemegang saham bahwa kepentingan mereka akan dilayani secara lebih baik apabila jajaran direksi baru dibentuk untuk mengelola bisnis dan operasi Davomas serta melakukan penyelidikan atas proses restrukturisasi utang yang dilakukan sebelumnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)