Pemerintah tetap terapkan kebijakan zero growth
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menyiapkan 60 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di seluruh Kementerian/Lembaga (KL) dan pemerintah daerah pada 2013. Namun perekrutan tersebut tetap terbatas pada jabatan tertentu karena pemerintah tetap menerapkan kebijakan zero growth menuju minus growth.
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Tasdik Kinanto menjelaskan, meskipun secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth.
“Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD. Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25–30 persen (provinsi),” jelas Tasdik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, menurut Tasdik, hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi.
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Tasdik Kinanto menjelaskan, meskipun secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth.
“Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD. Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25–30 persen (provinsi),” jelas Tasdik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, menurut Tasdik, hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi.
(gpr)