Pemerintah sahkan RUU Tapera Juli 2013

Jum'at, 01 Maret 2013 - 11:23 WIB
Pemerintah sahkan RUU...
Pemerintah sahkan RUU Tapera Juli 2013
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI masih menggodok pembahasan tentang mekanisme Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

Rapat kali ini dipimpin Ketua Pansus Tapera, Yoseph Umar Hadi serta dihadiri Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan perwakilan dari kementerian atau lembaga negara lainnya.

Mekanisme pembahasan RUU Tapera yang telah disepakati pemerintah dan DPR menyangkut dua tingkat pembicaraan untuk membahas RUU Tapera.

"Sesuai dengan peraturan DPR RI tentang tata tertib, pasal 129 ayat 3, pembahasan RUU tentang Tapera dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam Rapat Panitia Khusus dan tingkat II dalam Rapat Paripurna," kata Yoseph dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (1/3/2013).

Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dilakukan dalam panitia kerja, tim perumus/tim kecil, tim sinkronisasi, dan pengambilan keputusan.

Sebelum membahas tentang mekanisme pembahasan RUU Tapera, pemerintah dalam hal ini Kemenpera, menyampaikan pandangan dan pendapat presiden atas RUU Tapera yang disampaikan Djan Faridz. Dalam sambutannya, Menpera mengatakan, pandangan dan pendapat presiden merupakan bagian dari tahapan pemenuhan syarat pembahasan RUU Tapera.

"Pandangan dan pendapat presiden atas RUU tentang Tapera yang merupakan usul inisiatif DPR merupakan bagian dari tahapan pemenuhan syarat dalam proses pembahasan RUU tentang Tapera sebagaimana telah disampaikan Ketua DPR kepada presiden," ujar Djan.

Selanjutnya, presiden melalui surat Nomor R-78/Pres/10/2012, perihal penunjukan wakil untuk membahas RUU Tapera tertanggal 18 Oktober 2012, telah menunjuk Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri BUMN dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut.

Selain itu, Menpera juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 521. "Kami telah menyusun DIM sebanyak 521 yang diharapkan dapat membantu dalam penyempurnaan RUU ini," ujar Menpera.

Dalam rapat kerja ini juga disepakati rancangan jadwal acara pembahasan RUU tentang Tapera yang dapat disesuaikan dengan target pada Juli 2013, sudah disahkan menjadi UU.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9788 seconds (0.1#10.140)