Konsorsium asuransi bayar klaim tiga perusahaan minyak

Senin, 04 Maret 2013 - 12:27 WIB
Konsorsium asuransi bayar klaim tiga perusahaan minyak
Konsorsium asuransi bayar klaim tiga perusahaan minyak
A A A
Sindonews.com - Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bambang Yuwono mengatakan, sudah menyerahkan klaim kerugian tiga perusahaan minyak di Indonesia.

"Klaim asuransi ini sudah diserahkan oleh Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 yang dipimpin PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)," katanya dalam acara Seremoni Pembayaran Klaim Asuransi oleh Konsorsium Asuransi KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012, di kantor SKK Migas, Jakarta. Senin (4/3/2013).

Menurut Bambang, total nilai ganti rugi kepada tiga perusahaan minyak ini sebesar USD50,04 juta. Dia merinci, klaim yang pertama adalah tenggelamnya CALM Buoy di laut Natuna milik Conoco Phillips pada 30/10/2012 dengan nilai ganti rugi USD34,02 juta.

Kedua, lanjut dia, terbakarnya rig 03 pertamina EP-UBEP Ramba pada 2 Desember 2010 sebesar USD608.842. "Ketiga, klaim atas tertabraknya Platform KE-40 milik pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Laut Jawa pada 11/08/2010 dengan nilai penggantian USD15,41 juta," ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini berterima kasih kepada KKKS Conoco Phillips, Pertamina EP-UBEP Ramba, dan Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore serta Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC periode 2012 atas penanganan klaim yang optimal selama ini.

"Terima kasih atas penanganan klaim yang optimal. Kami menganggap klaim sebagai hal yang serius dan prioritas, sehingga perlu terobosan baru dalam penyelesaian klaim dan pengungkapan data yang memadai," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)