Pemerintah perjuangkan izin properti asing di Batam
A
A
A
Sindonews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz menyatakan siap memperjuangkan untuk membuka izin kepemilikan properti asing di Batam.
"Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan juga dari sisi multipier impact terhadap perekonomian bagi masyarakat Batam," ujar Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, kepemilikan properti asing di Batam bisa mendorong terutama warga Singapura untuk tinggal di daerah tersebut. Inilah yang dimaksud dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam.
Menpera menegaskan, bahwa kepemilikan asing tidak akan berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya bagi warga negara Indonesia (WNI). "Kepemilikan Asing tidak berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya khususnya untuk WNI. Karena untuk asing pun luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai. Ini akan menambah keuntungan lagi bagi MBR," jelas Djan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengatakan, Komisi V DPR masih memiliki kekhawatiran terhadap kepemilikan asing.
"Kami tetap ada kekhawatiran sebagaimana juga Singapura, itu yang mereka rasakan. Ketika properti dibuka untuk asing, rakyat mereka sendiri kesulitan mendapatkan rumah murah, meskipun hal itu bisa dijawab dengan penghasilan yang tinggi," tutur dia.
Sigit menuturkan, persoalannya bukan asing masuk atau tidak. Tapi inti persoalannya adalah dukungan fiskal dari pemerintah yang rendah sekali. "Intinya kenapa asing masuk, hal itu karena mereka mendapatkan dana murah dari masyarakat lokal. Kenapa ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan kebijakan fiskal tertentu yang keuntungannya dapat dinikmati bangsa sendiri," katanya.
"Saya akan memperjuangkan izin kepemilikan properti asing di Batam. Hal ini dikarenakan besarnya keuntungan yang dapat diperoleh negara dari pajak dan juga dari sisi multipier impact terhadap perekonomian bagi masyarakat Batam," ujar Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, kepemilikan properti asing di Batam bisa mendorong terutama warga Singapura untuk tinggal di daerah tersebut. Inilah yang dimaksud dapat memberikan keuntungan terhadap perekonomian masyarakat Batam.
Menpera menegaskan, bahwa kepemilikan asing tidak akan berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya bagi warga negara Indonesia (WNI). "Kepemilikan Asing tidak berpengaruh terhadap harga apartemen lainnya khususnya untuk WNI. Karena untuk asing pun luas tanahnya dibatasi minimal 400 meter. Apalagi ada aturan yang mengharuskan pengembang membangun 20 persen dari luas lantai. Ini akan menambah keuntungan lagi bagi MBR," jelas Djan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengatakan, Komisi V DPR masih memiliki kekhawatiran terhadap kepemilikan asing.
"Kami tetap ada kekhawatiran sebagaimana juga Singapura, itu yang mereka rasakan. Ketika properti dibuka untuk asing, rakyat mereka sendiri kesulitan mendapatkan rumah murah, meskipun hal itu bisa dijawab dengan penghasilan yang tinggi," tutur dia.
Sigit menuturkan, persoalannya bukan asing masuk atau tidak. Tapi inti persoalannya adalah dukungan fiskal dari pemerintah yang rendah sekali. "Intinya kenapa asing masuk, hal itu karena mereka mendapatkan dana murah dari masyarakat lokal. Kenapa ini tidak dimanfaatkan pemerintah dengan kebijakan fiskal tertentu yang keuntungannya dapat dinikmati bangsa sendiri," katanya.
(izz)