Kemenkeu matangkan penerapan cukai emisi kendaraan bermotor
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan mengaku terus mematangkan dan mengkaji kemungkinan pengenaan cukai pada emisi kendaraan bermotor. Inisiatif ini dinilai tepat untuk mengurangi polusi udara yang saat ini sudah sangat tinggi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang PS Brodjonegoro seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, salah satu kajian yang dilakukan adalah menyesuaikan tarif sesuai dengan standar Euro 2 yang saat ini berlaku di dunia internasional. Jika kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor ini disepakati, maka akan ada beberapa lapisan tarif yang diberlakukan.
Dia menuturkan, besaran tarif akan disesuaikan dengan dampak dari emisi kendaraan bermotor tersebut berdasarkan standardisasi Euro 2. "Nanti pakai standar Euro 2, seperti pakai layer juga. Kalau lewat sekian cukainya sekian, kalau di bawah, ya tidak bayar cukai sama sekali," jelasnya.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah memikirkan beberapa skema untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Salah satunya, dengan pengujian emisi kepada kendaraan setiap tahun pada saat melakukan kewajiban membayar pajak.
"Jadi, tidak usah menggunakan stiker, harusnya setiap tahun kendaraan pribadi diuji emisi ketika ganti STN (Surat Tanda Nomor Kendaraan," ujar dia.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang PS Brodjonegoro seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (9/3/2013).
Menurutnya, salah satu kajian yang dilakukan adalah menyesuaikan tarif sesuai dengan standar Euro 2 yang saat ini berlaku di dunia internasional. Jika kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor ini disepakati, maka akan ada beberapa lapisan tarif yang diberlakukan.
Dia menuturkan, besaran tarif akan disesuaikan dengan dampak dari emisi kendaraan bermotor tersebut berdasarkan standardisasi Euro 2. "Nanti pakai standar Euro 2, seperti pakai layer juga. Kalau lewat sekian cukainya sekian, kalau di bawah, ya tidak bayar cukai sama sekali," jelasnya.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah memikirkan beberapa skema untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Salah satunya, dengan pengujian emisi kepada kendaraan setiap tahun pada saat melakukan kewajiban membayar pajak.
"Jadi, tidak usah menggunakan stiker, harusnya setiap tahun kendaraan pribadi diuji emisi ketika ganti STN (Surat Tanda Nomor Kendaraan," ujar dia.
(izz)