SKK Migas : Di Blok Mahakam, porsi Pertamina dominan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berjanji kedepan cadangan migas Blok Mahakam, Kalimantan Timur akan lebih mengutamakan kepentingan nasional.
Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana memastikan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan nasional akan dilibatkan mengelola blok tersebut. Namun, hingga kini persentasinya masih dihitung oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM.
"Pertamina akan mendapat porsi dominan tetapi secara bertahap," kata Gde, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/04/2013).
Gde sadar kalau seluruh sisa aset di Blok Mahakam baik cadangan maupun fasilitas produksinya merupakan milik negara. Akan tetapi pemerintah tidak serta merta mengabulkan keinginan Pertamina menguasai 100 persen Blok tersebut untuk kemudian menjualnya (share down) ke pihak lain.
Dengan cara seperti itu, menurut dia, dana penjualan Blok Mahakam langsung ke Pertamina, bukan langsung ke pemerintah. Walaupun pada akhirnya Pertamina akan menyetorkan ke pemerintah dalam bentuk deviden, namun setoran itu direkonsiliasikan dengan laba rugi perusahaan.
"Padahal tanpa melalui Pertamina, pemerintah dapat memperoleh penerimaan secara langsung dengan perubahan bagi hasil pasca 2017," ungkap Gde.
Menurut Gde, kasus-kasus penjualan saham seperti itu sering dilakukan BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas yang ada di daerahnya. Sesuai undang-undang pemerintah daerah, BUMD mendapat porsi 10 persen dari hak pengelolaan wilayah kerja Migas. Namun karena berbagai hal, porsi tersebut di jual ke pihak lain, akibatnya pemda kehilangan kendali atas kepemilikan saham 10 persen tersebut.
Sementara itu, Deputi Pengendalian dan Perencanaan SKK Migas Aussie Gautama menyayangkan isu yang berkembang di masyarakat soal Blok Mahakam, yakni antara nasionalis atau asing yang akan mengelola Blok Mahakam. Menurut dia, isu tersebut menyesatkan karena seolah-olah SKK Migas tidak bekerja untuk kepentingan nasional.
Dia menjelaskan, pada Perpres No. 9/2013 disebutkan, supaya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) migas milik negara dapat memberikan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, undang-undang telah mengamanahkan kepada SKK Migas agar mampu menigkatkan lifting guna memberikan pemasukan maksimal untuk negara.
Berarti, lanjutnya, secara otomatis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus memenuhi target lifting, mempunyai kapital, teknologi dan menejemen resiko yang baik. "Artinya KKKS multinasional adalah solusinya," jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Pertamina Ari Sumarno mengatakan, Blok Mahakam merupakan lapangan migas yang secara teknis sulit dikelola lantaran terdiri dari dua jenis lapangan, yaitu di darat dan di laut, sehingga diperlukan teknologi yang lebih rumit dibanding lapangan migas di darat.
Menurut dia, Pertamina belum mampu mengelola Blok Mahakam tanpa bantuan operator lain karena dengan aset yang dimilikinya saat ini, Pertamina belum juga mampu meningkatkan cadangan migas di lapangan milik mereka sendiri.
Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana memastikan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan nasional akan dilibatkan mengelola blok tersebut. Namun, hingga kini persentasinya masih dihitung oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM.
"Pertamina akan mendapat porsi dominan tetapi secara bertahap," kata Gde, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/04/2013).
Gde sadar kalau seluruh sisa aset di Blok Mahakam baik cadangan maupun fasilitas produksinya merupakan milik negara. Akan tetapi pemerintah tidak serta merta mengabulkan keinginan Pertamina menguasai 100 persen Blok tersebut untuk kemudian menjualnya (share down) ke pihak lain.
Dengan cara seperti itu, menurut dia, dana penjualan Blok Mahakam langsung ke Pertamina, bukan langsung ke pemerintah. Walaupun pada akhirnya Pertamina akan menyetorkan ke pemerintah dalam bentuk deviden, namun setoran itu direkonsiliasikan dengan laba rugi perusahaan.
"Padahal tanpa melalui Pertamina, pemerintah dapat memperoleh penerimaan secara langsung dengan perubahan bagi hasil pasca 2017," ungkap Gde.
Menurut Gde, kasus-kasus penjualan saham seperti itu sering dilakukan BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas yang ada di daerahnya. Sesuai undang-undang pemerintah daerah, BUMD mendapat porsi 10 persen dari hak pengelolaan wilayah kerja Migas. Namun karena berbagai hal, porsi tersebut di jual ke pihak lain, akibatnya pemda kehilangan kendali atas kepemilikan saham 10 persen tersebut.
Sementara itu, Deputi Pengendalian dan Perencanaan SKK Migas Aussie Gautama menyayangkan isu yang berkembang di masyarakat soal Blok Mahakam, yakni antara nasionalis atau asing yang akan mengelola Blok Mahakam. Menurut dia, isu tersebut menyesatkan karena seolah-olah SKK Migas tidak bekerja untuk kepentingan nasional.
Dia menjelaskan, pada Perpres No. 9/2013 disebutkan, supaya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) migas milik negara dapat memberikan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, undang-undang telah mengamanahkan kepada SKK Migas agar mampu menigkatkan lifting guna memberikan pemasukan maksimal untuk negara.
Berarti, lanjutnya, secara otomatis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus memenuhi target lifting, mempunyai kapital, teknologi dan menejemen resiko yang baik. "Artinya KKKS multinasional adalah solusinya," jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Pertamina Ari Sumarno mengatakan, Blok Mahakam merupakan lapangan migas yang secara teknis sulit dikelola lantaran terdiri dari dua jenis lapangan, yaitu di darat dan di laut, sehingga diperlukan teknologi yang lebih rumit dibanding lapangan migas di darat.
Menurut dia, Pertamina belum mampu mengelola Blok Mahakam tanpa bantuan operator lain karena dengan aset yang dimilikinya saat ini, Pertamina belum juga mampu meningkatkan cadangan migas di lapangan milik mereka sendiri.
(rna)