Menkeu bantah Perpres 70 hambat program belanja

Senin, 11 Maret 2013 - 15:04 WIB
Menkeu bantah Perpres 70 hambat program belanja
Menkeu bantah Perpres 70 hambat program belanja
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membantah Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menghambat program belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Justru Perpres 70 diharapkan memberikan solusi untuk banyak program pengadaan," tegas Menkeu saat ditemui di kantornya, Senin (11/3/2013).

Meski kenyataannya, Agus mengungkapkan, realisasi belanja modal hingga awal maret 2013 lebih rendah dari realisasi belanja modal tahun sebelumnya. Dimana prosentasi alokasi realisasi belanja pada awal Maret 2013 adalah 1,9 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp184,4 triliun, sedangkan tahun sebelumnya 3,6 persen dari 176,1 triliun.

"Minggu lalu 1,9 persen dari pagu APBN sebesar Rp184,4 triliun, sedangkan tahun sebelumnya 3,6 persen dari 176,1 triliun. Kita harus perhatikan itu," kata Menkeu.

Untuk itu, dirinya mengaku telah meminta Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan untuk menindak lanjuti hal tersebut. "Saya sudah minta ke Dirjen Anggaran, kalau perlu jemput bola, menanyakan ada apa dengan program belanja modal terlambat," ungkapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6995 seconds (0.1#10.140)