Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Jepara ancam tak keluarkan...
Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan
A A A
Sindonews.com - Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati menyatakan, nota peringatan yang dilayangkan kepada para pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan main-main.

Sebab, kata dia, jika ada perusahaan yang tidak mempedulikan nota peringatan tersebut, maka imbasnya pihak Dinsosnakertrans tidak akan mengeluarkan izin pengesahan perusahaan. Khusus perusahaan yang bergerak di bidang sektor mebel dan furnitur, izin pengesahan perusahaan sangat penting.

Izin tersebut menjadi salah satu syarat bisa dikeluarkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kalau SVLK yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tidak ada, maka jika perusahaan tersebut mau mengekspor produk ke luar negeri, kredibilitasnya bisa diragukan," tuturnya, Senin (11/3/2013).

Menurutnya, selain tidak mengeluarkan surat izin pengesahan perusahaan, pihaknya juga akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen ini dikeluarkan dengan catatan nota pemeriksaan dan peringatan tersebut tidak diindahkan perusahaan.

"Kalau sudah BAP maka prosesnya bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian. Karena itu bisa masuk pelanggaran pidana," paparnya.

Ketua Federasi Buruh Sejahtera (Fejera) Jepara, Mulyadi menyayangkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar gaji buruhnya sesuai besaran UMK 2013. Sebab, jika dihitung nominal tersebut belum sesuai dengan besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jepara.

Selain itu, nominal UMK itu juga diukur berdasar kebutuhan hidup buruh yang masih lajang. "Padahal diantara para buruh ada yang sudah berkeluarga. Bahkan ada yang sudah punya anak. Kalau UMK yang sudah diatur saja tidak dibayarkan bagaimana buruh bisa sejahtera," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved