Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Jepara ancam tak keluarkan...
Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan
A A A
Sindonews.com - Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati menyatakan, nota peringatan yang dilayangkan kepada para pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan main-main.

Sebab, kata dia, jika ada perusahaan yang tidak mempedulikan nota peringatan tersebut, maka imbasnya pihak Dinsosnakertrans tidak akan mengeluarkan izin pengesahan perusahaan. Khusus perusahaan yang bergerak di bidang sektor mebel dan furnitur, izin pengesahan perusahaan sangat penting.

Izin tersebut menjadi salah satu syarat bisa dikeluarkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kalau SVLK yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tidak ada, maka jika perusahaan tersebut mau mengekspor produk ke luar negeri, kredibilitasnya bisa diragukan," tuturnya, Senin (11/3/2013).

Menurutnya, selain tidak mengeluarkan surat izin pengesahan perusahaan, pihaknya juga akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen ini dikeluarkan dengan catatan nota pemeriksaan dan peringatan tersebut tidak diindahkan perusahaan.

"Kalau sudah BAP maka prosesnya bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian. Karena itu bisa masuk pelanggaran pidana," paparnya.

Ketua Federasi Buruh Sejahtera (Fejera) Jepara, Mulyadi menyayangkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar gaji buruhnya sesuai besaran UMK 2013. Sebab, jika dihitung nominal tersebut belum sesuai dengan besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jepara.

Selain itu, nominal UMK itu juga diukur berdasar kebutuhan hidup buruh yang masih lajang. "Padahal diantara para buruh ada yang sudah berkeluarga. Bahkan ada yang sudah punya anak. Kalau UMK yang sudah diatur saja tidak dibayarkan bagaimana buruh bisa sejahtera," ujarnya.
(izz)
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Kapolda Jambi-SKK Migas...
Kapolda Jambi-SKK Migas Sumbagsel Perkuat Sinergi Dukung Sektor Migas
50 menit yang lalu
Pembangunan Tahap II...
Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp48,8 Triliun
57 menit yang lalu
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Menggila...
Harga Emas Antam Menggila Tembus Rp1.916.000 per Gram, Level Tertinggi Sepanjang Masa
2 jam yang lalu
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
3 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved