Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan

Senin, 11 Maret 2013 - 19:04 WIB
Jepara ancam tak keluarkan...
Jepara ancam tak keluarkan izin perusahaan
A A A
Sindonews.com - Pengawas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Jepara, Muktiati menyatakan, nota peringatan yang dilayangkan kepada para pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan main-main.

Sebab, kata dia, jika ada perusahaan yang tidak mempedulikan nota peringatan tersebut, maka imbasnya pihak Dinsosnakertrans tidak akan mengeluarkan izin pengesahan perusahaan. Khusus perusahaan yang bergerak di bidang sektor mebel dan furnitur, izin pengesahan perusahaan sangat penting.

Izin tersebut menjadi salah satu syarat bisa dikeluarkannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kalau SVLK yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014 tidak ada, maka jika perusahaan tersebut mau mengekspor produk ke luar negeri, kredibilitasnya bisa diragukan," tuturnya, Senin (11/3/2013).

Menurutnya, selain tidak mengeluarkan surat izin pengesahan perusahaan, pihaknya juga akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dokumen ini dikeluarkan dengan catatan nota pemeriksaan dan peringatan tersebut tidak diindahkan perusahaan.

"Kalau sudah BAP maka prosesnya bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian. Karena itu bisa masuk pelanggaran pidana," paparnya.

Ketua Federasi Buruh Sejahtera (Fejera) Jepara, Mulyadi menyayangkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar gaji buruhnya sesuai besaran UMK 2013. Sebab, jika dihitung nominal tersebut belum sesuai dengan besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jepara.

Selain itu, nominal UMK itu juga diukur berdasar kebutuhan hidup buruh yang masih lajang. "Padahal diantara para buruh ada yang sudah berkeluarga. Bahkan ada yang sudah punya anak. Kalau UMK yang sudah diatur saja tidak dibayarkan bagaimana buruh bisa sejahtera," ujarnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan UMK Jabar 2024...
Kenaikan UMK Jabar 2024 Disebut Cukup Adil, Pengusaha: Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja
50% Perusahaan di Tangsel...
50% Perusahaan di Tangsel Tidak Mampu Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK Rp4,2 Juta
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Apindo Jabar Keukeuh...
Apindo Jabar Keukeuh Tolak Kenaikan UMK: Perusahaan Terbebani dan Bisa PHK Karyawan
Berita Terkini
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
11 menit yang lalu
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
52 menit yang lalu
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
1 jam yang lalu
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
2 jam yang lalu
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
2 jam yang lalu
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved