Buruh desak pemerintah realisasikan Tapera
A
A
A
Sindonews.com - Presidium Manjelis Pekerja dan Buruh (MPBI) Said Iqbal menyatakan, mendukung direalisasikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, RUU ini merupakan amanat konstitusi dimana rakyat mendapatkan perlindungan sosial, salah satunya perumahan.
Dia mengemukakan, RUU Tapera ini harus segera dijalankan. Pasalnya, kurang lebih 30 persen pendapatan per bulan buruh tersedot untuk biaya perumahan dan biaya transportasi.
"Selama ini, 10-15 tahun buruh bekerja tapi tidak punya kemampuan membeli rumah. Karena itu, mayoritas buruh setuju dengan RUU ini," ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Terkait permasalahan iuran untuk Tapera, pihaknya mengusulkan agar pengusaha diwajibkan membayar sebesar 2 persen dan buruh membayar 1 persen. Hal ini berlaku juga untuk pemerintah, PNS, TNI, dan Polri.
Selain itu, menurut Said, pemerintah wajib memberikan subsidi bunga khusus untuk program Tapera dan tidak boleh harga rumah diserahkan kepada mekanisme pasar, pemerintah wajib mengontrol harga rumah.
Dia mengemukakan, RUU Tapera ini harus segera dijalankan. Pasalnya, kurang lebih 30 persen pendapatan per bulan buruh tersedot untuk biaya perumahan dan biaya transportasi.
"Selama ini, 10-15 tahun buruh bekerja tapi tidak punya kemampuan membeli rumah. Karena itu, mayoritas buruh setuju dengan RUU ini," ujar Said dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (12/3/2013).
Terkait permasalahan iuran untuk Tapera, pihaknya mengusulkan agar pengusaha diwajibkan membayar sebesar 2 persen dan buruh membayar 1 persen. Hal ini berlaku juga untuk pemerintah, PNS, TNI, dan Polri.
Selain itu, menurut Said, pemerintah wajib memberikan subsidi bunga khusus untuk program Tapera dan tidak boleh harga rumah diserahkan kepada mekanisme pasar, pemerintah wajib mengontrol harga rumah.
(rna)