Buruh menentang gugatan pembatasan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang gugatan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19/2012 tentang outsourcing yang diajukan para pengusaha.
Seperti diketahui, aturan tersebut membatasi bidang pekerjaan outsourcing menjadi hanya diperbolehkan pada lima bidang, yaitu cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Para pengusaha menilai aturan ini sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami meminta MA (Mahkamah Agung) menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Sebelumnya diberitakan, tujuh perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke MA terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenakertans No 19/2012.
"Ada 2 pasal, yang pertama pasal 1 ayat 3 dan 17 ayat 3 dalam Permenakertrans No 19/2012," ungkap Kuasa Hukum Abadi, Darmanto baru-baru ini.
Darmanto menambahkan, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Dalam UU Ketenagakerjaan disinggung mengenai beberapa sektor pekerjaan yang boleh menyerap tenaga kerja melalui cara outsourcing atau alih daya.
Surat permohonan uji materi itu telah diajukan kepada MA pada 14 Februari 2013 dan telah diterima secara resmi oleh MA. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 13P/HUM/2013 pada 18 Februari 2013.
Seperti diketahui, aturan tersebut membatasi bidang pekerjaan outsourcing menjadi hanya diperbolehkan pada lima bidang, yaitu cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Para pengusaha menilai aturan ini sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami meminta MA (Mahkamah Agung) menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Sebelumnya diberitakan, tujuh perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke MA terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenakertans No 19/2012.
"Ada 2 pasal, yang pertama pasal 1 ayat 3 dan 17 ayat 3 dalam Permenakertrans No 19/2012," ungkap Kuasa Hukum Abadi, Darmanto baru-baru ini.
Darmanto menambahkan, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Dalam UU Ketenagakerjaan disinggung mengenai beberapa sektor pekerjaan yang boleh menyerap tenaga kerja melalui cara outsourcing atau alih daya.
Surat permohonan uji materi itu telah diajukan kepada MA pada 14 Februari 2013 dan telah diterima secara resmi oleh MA. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 13P/HUM/2013 pada 18 Februari 2013.
(izz)