Buruh menentang gugatan pembatasan outsourcing

Rabu, 13 Maret 2013 - 10:33 WIB
Buruh menentang gugatan...
Buruh menentang gugatan pembatasan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang gugatan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19/2012 tentang outsourcing yang diajukan para pengusaha.

Seperti diketahui, aturan tersebut membatasi bidang pekerjaan outsourcing menjadi hanya diperbolehkan pada lima bidang, yaitu cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Para pengusaha menilai aturan ini sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami meminta MA (Mahkamah Agung) menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Sebelumnya diberitakan, tujuh perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke MA terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenakertans No 19/2012.

"Ada 2 pasal, yang pertama pasal 1 ayat 3 dan 17 ayat 3 dalam Permenakertrans No 19/2012," ungkap Kuasa Hukum Abadi, Darmanto baru-baru ini.

Darmanto menambahkan, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Dalam UU Ketenagakerjaan disinggung mengenai beberapa sektor pekerjaan yang boleh menyerap tenaga kerja melalui cara outsourcing atau alih daya.

Surat permohonan uji materi itu telah diajukan kepada MA pada 14 Februari 2013 dan telah diterima secara resmi oleh MA. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 13P/HUM/2013 pada 18 Februari 2013.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
5 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
6 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
6 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
7 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
7 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
7 jam yang lalu
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved