Buruh menentang gugatan pembatasan outsourcing

Rabu, 13 Maret 2013 - 10:33 WIB
Buruh menentang gugatan...
Buruh menentang gugatan pembatasan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang gugatan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19/2012 tentang outsourcing yang diajukan para pengusaha.

Seperti diketahui, aturan tersebut membatasi bidang pekerjaan outsourcing menjadi hanya diperbolehkan pada lima bidang, yaitu cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Para pengusaha menilai aturan ini sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami meminta MA (Mahkamah Agung) menolak gugatan pengusaha yang mengajukan judicial review Permenakertrans tentang outsourcing," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Sebelumnya diberitakan, tujuh perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke MA terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenakertans No 19/2012.

"Ada 2 pasal, yang pertama pasal 1 ayat 3 dan 17 ayat 3 dalam Permenakertrans No 19/2012," ungkap Kuasa Hukum Abadi, Darmanto baru-baru ini.

Darmanto menambahkan, pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Dalam UU Ketenagakerjaan disinggung mengenai beberapa sektor pekerjaan yang boleh menyerap tenaga kerja melalui cara outsourcing atau alih daya.

Surat permohonan uji materi itu telah diajukan kepada MA pada 14 Februari 2013 dan telah diterima secara resmi oleh MA. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 13P/HUM/2013 pada 18 Februari 2013.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
17 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
54 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
3 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved