Gugatan buruh diterima, 257 perusahaan akan disidang

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:24 WIB
Gugatan buruh diterima,...
Gugatan buruh diterima, 257 perusahaan akan disidang
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menerima pengajuan gugatan buruh terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) No 561/Kep 56-Bangsos/2013, tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar.

Kepgub Jabar yang diterbitkan pada 18 Januari 2013 itu memberikan izin kepada 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota di Jabar untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan UMK. Kepgub ini dinilai merugikan buruh. Karena itu, para buruh mengajukan gugatan melalui PTUN Bandung.

Dalam musyawarah dissmisal hari ini, PTUN menyatakan menerima ajuan gugatan untuk dilanjutkan dalam proses persidangan selanjutnya.

"Yang (gugatan) 257 perusahaan lolos, Senin (18 Maret 2013) sudah pemeriksaan persiapan sidang," kata Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum, di Bandung, Rabu (13/3/2013).

Rencananya, sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu selama tiga bulan persidangan. Dalam sidang itu, Lulik sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota dua orang.

Pada sidang nanti, yang digugat buruh adalah Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang menerbitkan Kepgub tersebut. Dia berharap, pada sidang nanti Gubernur atau perwakilannya bisa kooperatif.

Lulik menuturkan, selama ini setiap perkara yang menyangkut Gubernur atau Pemprov Jabar, pihak gubernur kurang kooperatif. "Kita panggil (pihak gubernur) kan perlu fakta-fakta. Selama ini gubernur tidak kooperatif selama dipanggil PTUN," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) melakukan gugatan terhadap Kepgub tersebut. Gugatan ini didukung GSBI yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI serta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
39 menit yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
59 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved