Gugatan buruh diterima, 257 perusahaan akan disidang

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:24 WIB
Gugatan buruh diterima, 257 perusahaan akan disidang
Gugatan buruh diterima, 257 perusahaan akan disidang
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menerima pengajuan gugatan buruh terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) No 561/Kep 56-Bangsos/2013, tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar.

Kepgub Jabar yang diterbitkan pada 18 Januari 2013 itu memberikan izin kepada 257 perusahaan di 11 kabupaten/kota di Jabar untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan UMK. Kepgub ini dinilai merugikan buruh. Karena itu, para buruh mengajukan gugatan melalui PTUN Bandung.

Dalam musyawarah dissmisal hari ini, PTUN menyatakan menerima ajuan gugatan untuk dilanjutkan dalam proses persidangan selanjutnya.

"Yang (gugatan) 257 perusahaan lolos, Senin (18 Maret 2013) sudah pemeriksaan persiapan sidang," kata Ketua PTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum, di Bandung, Rabu (13/3/2013).

Rencananya, sidang akan dilakukan dua kali dalam seminggu selama tiga bulan persidangan. Dalam sidang itu, Lulik sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota dua orang.

Pada sidang nanti, yang digugat buruh adalah Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang menerbitkan Kepgub tersebut. Dia berharap, pada sidang nanti Gubernur atau perwakilannya bisa kooperatif.

Lulik menuturkan, selama ini setiap perkara yang menyangkut Gubernur atau Pemprov Jabar, pihak gubernur kurang kooperatif. "Kita panggil (pihak gubernur) kan perlu fakta-fakta. Selama ini gubernur tidak kooperatif selama dipanggil PTUN," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) melakukan gugatan terhadap Kepgub tersebut. Gugatan ini didukung GSBI yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI serta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)