Industri rumput laut minta dukungan regulasi

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:53 WIB
Industri rumput laut...
Industri rumput laut minta dukungan regulasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta segera melakukan perbaikan mata rantai industri rumput laut. Yaitu, mulai dari sistem pembudidayaan, distribusi dari pulau-pulau kecil ke tempat penanganan dan pengolahan pemasaran ekspor dan domestik, di samping terus konsisten melakukan penelitian dan pengembangan.

Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), Safari Azis mengatakan, langkah tersebut sangat penting di samping persaingan antar negara produsen rumput laut, hasil olahan rumput laut, seperti Carrageenan juga bersaing dengan bahan pengenyal, pengental, pengemulsi dan penjernih lainnya, yang terdapat pada tumbuhan di darat dan hewani.

Menurutnya, hal ini merupakan kesimpulan dari Hydrocolloid Workshop, Natural Products Expo dan Carrageenan Business Meeting yang diikuti para pelaku industri hydrocolloid pada 7-12 Maret 2013 di Anaheim, California, Amerika Serikat.

Dalam rangka mewujudkan Program Industrialisasi rumput laut nasional, tidak hanya dibutuhkan roadmap atau cetak biru. "Tapi pelaku industri juga perlu segera mendapatkan pedoman regulasi," katanya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Rabu (13/3/2013).

Saat ini, lanjut dia, dalam mengurus perizinan atau dokumen untuk mendirikan industri pengolahan serta melakukan pemasaran domestik maupun ekspor, anggota ARLI sering menemui hambatan di lapangan.

"Hambatannya adalah tidak adanya Koordinasi antar instansi dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Pembagian kewenanganpun sering tumpang tindih pada lintas kementerian," ujarnya.

Safari menuturkan, jika dihitung, setiap perusahaan membutuhkan sekitar 13 dokumen, belum termasuk lampiran dan persyaratan kelengkapan lainnya serta lamanya waktu dalam pengurusan.

Seperti diketahui, pengembangan komoditas rumput laut di Indonesia sejak 2011, telah ditangani melalui kerja sama lima kementerian. Diantaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan satu badan yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)