KPAI tolak perusahaan rilis produk baru susu bayi

Sabtu, 16 Maret 2013 - 15:13 WIB
KPAI tolak perusahaan...
KPAI tolak perusahaan rilis produk baru susu bayi
A A A
Sindonews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan perusahaan yang secara agresif meluncurkan merek baru susu formula usia 0-12 bulan. Padahal mereka telah memiliki beberapa merek lain.

Menurut informasi dari beberapa kalangan praktisi kesehatan, Nestle baru-baru ini meluncurkan produk susu bayi Danstart 1 dan 2, sementara perusahaan itu sudah memiliki produk serupa dengan merek NAN dan Lactogen.

"Seharusnya peluncuran produk baru itu tidak boleh terjadi, saya menentang itu. Pemberiaan susu formula kepada anak usia 0-6 bulan dalam kondisi normal, hal itu melanggar hak anak. Saat ini sudah banyak produk susu bayi yang sudah ada di pasar," ujar Ketua KPAI, Badriyah Fayumi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2013).

Menurut Badriyah, pemberian susu formula kepada bayi 0-6 bulan, selain akan menghambat pertumbuhan bayi juga akan berdampak buruk kepada kesehatan sang ibu.

Dia menjelaskan, produsen susu formula untuk anak usia dini boleh-boleh saja melakukan pemasaran. Namun harus terbatas dan peluncuran merek baru bisa menyiratkan agresifitas perusahaan tersebut untuk menggenjot pemasaran.

"Boleh saja tapi peredarannya harus sangat terbatas atau limited dan tidak boleh ekspansif sampai ke pasaran," ujarnya.

Secara tegas KPAI meminta Rumah Sakit untuk tidak memasang stiker, leaflet, atau apapun bentuk promosi yang menawarkan susu formula. Jika melanggar, seharusnya diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan.

Senada dengan Badriyah, Kepala Seksi Standarisasi Konsumsi Makanan Direktorat Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Titin Hartini mengatakan, Undang-Undang kesehatan dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menegaskan tenaga dan fasilitas kesehatan yang memberikan susu formula harus menaati beberapa ketentuan termasuk dilarang melakukan kegiatan promosi.

"Sanksinya ya imbauan, tapi kalau sudah melakukan pelanggaran berat, pabriknya bisa kita tutup," tegas dia.

Untuk menghindari pemberian susu formula pada bayi 0-6 bulan, pihaknya mempunyai program Inisiasi Menyusui Dini (IMD) terhadap ibu yang baru melahirkan. "Inisiasi akan memudahkan ibu untuk memberikan ASI, selain lebih dekat dengan anak juga akan menghemat pengeluaran keluarga," pungkas Titin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)