Proyek pipa PGN di Pasuruan dihentikan paksa
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga Desa Petungasari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menghentikan paksa proyek pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Warga khawatir pipa gas yang memiliki tekanan tinggi ini rawan terjadi ledakan di kemudian hari.
Selain kekhawatiran tersebut, pihak pelaksana proyek juga tidak mematuhi aturan yang diwajibkan Pemkab Pasuruan. Sebelum mengerjakan proyek, program sosialisasi dan dampak sosial yang ditimbulkan tidak pernah dilakukan pelaksana proyek.
"Pipa gas ini sangat berbahaya jika suatu saat meledak di pemukiman padat. Kami tidak ingin hal itu terjadi," kata Khusen, salah seorang warga Petungsari, Kamis (21/3/2013).
Proyek pemasangan pipa gas sepanjang 10 KM ini, pada bulan November 2012 lalu juga sempat dihentikan paksa oleh warga setempat. Saat itu, pelaksana proyek belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan. Setelah diprotes warga, Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya menghentikan proyek tersebut.
Menurut Moch Achyak, seorang warga lain, pihak pelaksana proyek diduga sengaja menyembunyikan klausul kewajiban yang dipersyaratkan untuk menyosialisasikan kepada warga. Dalam dokumen perizinan, terdapat selembar halaman yang tidak disertakan. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut adalah kewajiban untuk sosialisasi dampak lingkungan atas pelaksanaan proyek pipa gas.
"Saat ini, PGN memang sudah memiliki perizinan. Tapi mereka tidak melakukan kewajibannya untuk menyosialisasikan dampak amdal, sebelum proyek dikerjakan. Mereka justru nekad memasang pipa gas," tandas Achyak.
Pihaknya berharap, Pemkab Pasuruan juga bersikap tegas atas pelanggaran pelaksana proyek pipa gas PGN. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Pimpro proyek pipa PGN, Erwin yang dikonfirmasi menyatakan masih akan menunggu petunjuk dari PGN terkait aksi penghentian proyek tersebut. Saat ini pihaknya akan menyelesaikan sebagian pipa yang sudah tertanam pada galian tanah. "Untuk sementara proyek kami hentikan dulu, sambil menunggu petunjuk dari PGN," kata Erwin.
Selain kekhawatiran tersebut, pihak pelaksana proyek juga tidak mematuhi aturan yang diwajibkan Pemkab Pasuruan. Sebelum mengerjakan proyek, program sosialisasi dan dampak sosial yang ditimbulkan tidak pernah dilakukan pelaksana proyek.
"Pipa gas ini sangat berbahaya jika suatu saat meledak di pemukiman padat. Kami tidak ingin hal itu terjadi," kata Khusen, salah seorang warga Petungsari, Kamis (21/3/2013).
Proyek pemasangan pipa gas sepanjang 10 KM ini, pada bulan November 2012 lalu juga sempat dihentikan paksa oleh warga setempat. Saat itu, pelaksana proyek belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan. Setelah diprotes warga, Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya menghentikan proyek tersebut.
Menurut Moch Achyak, seorang warga lain, pihak pelaksana proyek diduga sengaja menyembunyikan klausul kewajiban yang dipersyaratkan untuk menyosialisasikan kepada warga. Dalam dokumen perizinan, terdapat selembar halaman yang tidak disertakan. Setelah ditelusuri, dokumen tersebut adalah kewajiban untuk sosialisasi dampak lingkungan atas pelaksanaan proyek pipa gas.
"Saat ini, PGN memang sudah memiliki perizinan. Tapi mereka tidak melakukan kewajibannya untuk menyosialisasikan dampak amdal, sebelum proyek dikerjakan. Mereka justru nekad memasang pipa gas," tandas Achyak.
Pihaknya berharap, Pemkab Pasuruan juga bersikap tegas atas pelanggaran pelaksana proyek pipa gas PGN. Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Pimpro proyek pipa PGN, Erwin yang dikonfirmasi menyatakan masih akan menunggu petunjuk dari PGN terkait aksi penghentian proyek tersebut. Saat ini pihaknya akan menyelesaikan sebagian pipa yang sudah tertanam pada galian tanah. "Untuk sementara proyek kami hentikan dulu, sambil menunggu petunjuk dari PGN," kata Erwin.
(gpr)