2017, subsidi listrik bisa Capai Rp440 T

Jum'at, 22 Maret 2013 - 21:03 WIB
2017, subsidi listrik...
2017, subsidi listrik bisa Capai Rp440 T
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan subsidi listrik bisa membengkak menjadi Rp110 triliun per tahun. Artinya, dalam kurun waktu empat tahun ke depan atau pada tahun 2017, subsidi listrik bengkak menjadi Rp440 triliun.

Untuk menekan subsidi listrik itulah, pemerintah bersama PT PLN akan bekerja sama. Kerja sama tersebut tertuang dengan Service Level Agreement (SLA) antara pemerintah dengan PT PLN yang ditandatangani di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/3/2013).

“Tujuan SLA adalah untuk melakukan koordinasi pemberian fasilitas dukungan (kepada PLN). Tanpa SLA ke depan subsidi diprediksi bisa mencapai Rp440 triliun atau rata-rata Rp110 triliun,” tandas Agus, dalam acara penandatangan SLA, di Istana Wakil Presiden, Jumat (22/3/2013).

Agus berharap SLA bisa dilaksanakan dengan seharusnya sehingga subsidi listrik bisa ditekan hingga Rp20-50 triliun per tahun. Dia mengingatkan subsidi listrik meningkat tajam sejak 2004 atau sejak digantikannya sistem subsidi terarah menjadi sistem subsidi semua golongan.

Pada 2004, subsidi listrik hanya Rp4,9 triliun, tetapi pada 2012 angkanya sudah mencapai Rp80,9 triliun, atau naik 16 kali lipat lebih. “Dengan SLA ditargetkan subsidi listrik bisa turun Rp20-50 trilliun per tahunnya,” ucapnya.

Mengingat pentingnya SLA tersebut, Agus berharap pemerintah yang ikut dalam SLA dan PLN melakukan tugas sebagaimana yang dituliskan dalam kesepakatan bersama tersebut.

Diketahui, SLA melibatkan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Nantinya, masing-masing K/L yang bekerja sama diberi kewajiban untuk memenuhi 12 isu tersebut berdasarkan kewenangannya. SKK Migas, misalnya, harus bisa memastikan bahwa pasokan gas yang dipakai PLN terpenuhi. Dengan demikian, PLN bisa menekan penggunaan BBM sebagai pembangkitnya dan sebagai ujungnya subsidi listrik bisa ditekan.

BPN dan Kementerian Kehutanan akan diberi tugas untuk memastikan bahwa PLN bisa mendapatkan lahan untuk pembangunan pembangkit baru di daerah-daerah.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Penggunaan Kompor Listrik...
Penggunaan Kompor Listrik Dinilai hanya Pindahkan Beban dari Hilir ke Hulu
Ternyata Tak cuma Masyarakat...
Ternyata Tak cuma Masyarakat Biasa, Kelompok Bisnis pun Dapat Subsidi Listrik
Pelanggan Listrik 1.300...
Pelanggan Listrik 1.300 VA Tengah Disiapkan Skenario Pemberian Insentif
Terdampak Covid-19,...
Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pelanggan 1.300 VA
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
26 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved