KDS: Bulog impor daging melanggar aturan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komite Daging Sapi (KDS) Jakarta Raya, Sarman Simanjorang menyatakan penunjukaan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan impor daging sapi melanggar aturan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendirian Perum Bulog pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa maksud didirikannya perusahaan tersebut adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
"Di PP Nomor 7 tahun 2003 jelas bahwa Bulog fokus untuk pengamananan harga pangan pokok, khususnya beras, sehingga jika diberikan izin untuk impor daging, maka akan bertentangan dengan peraturan yang ada, kecuali PP tersebut diubah atau diamandemen," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2013).
Seperti diketahui, dalam rangka untuk stabilasi harga daging sapi di pasar, Menteri Perdagangan memberikan sinyal untuk mengizin Bulog melakukan impor daging sapi sebesar 8.000 ton.
"Keputusan ini justru akan mematikan puluhan importir daging yang izinnya sudah diberikan oleh pemeritah," tegas dia.
Sarman menambahkan, seharusnya urusan daging sapi terlalu kecil diurus oleh perusahan negara sebesar Bulog karena gejolak harga daging sapi yang terjadi sekarang ini murni kesalahan pemerintah lantaran mengurangi kuota impor secara drastis dan menjamin kebutuhan pasar akan mampu disuplai daging lokal yang pada kenyataanya tidak terbukti sama sekali, dimana terjadi ketimpangan antara permintaan dan suplai.
Menurut Sarman, Perum Bulog seharusnya konsisten melaksanakan tugasnya, yakni melakukan pembelian gabah, stabilisasi harga, khususnya harga bahan pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (raskin) dan melakukan pengelolaan stok pangan masyarakat.
Dia berpendapat, pemerintah hanya perlu menambah kuota impor sapi untuk menstabilkan harga daging sapi, sehingga Bulog tidak perlu turun tangan.
"Bagikan kuota impor secara terbuka dan transparan sesuai kebutuhan dan awasi penggunaannya dan putuskan secara cepat," tandas Sarman.
Adapun, harga daging sapi hampir delapan bulan masih berada pada harga Rp90.000-Rp.100.000 per kilogram (kg). Hal ini membuat daya beli masyarakat turun drastis dan pelaku usaha merasa kesulitan mendapatkan bahan baku daging.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendirian Perum Bulog pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa maksud didirikannya perusahaan tersebut adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
"Di PP Nomor 7 tahun 2003 jelas bahwa Bulog fokus untuk pengamananan harga pangan pokok, khususnya beras, sehingga jika diberikan izin untuk impor daging, maka akan bertentangan dengan peraturan yang ada, kecuali PP tersebut diubah atau diamandemen," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2013).
Seperti diketahui, dalam rangka untuk stabilasi harga daging sapi di pasar, Menteri Perdagangan memberikan sinyal untuk mengizin Bulog melakukan impor daging sapi sebesar 8.000 ton.
"Keputusan ini justru akan mematikan puluhan importir daging yang izinnya sudah diberikan oleh pemeritah," tegas dia.
Sarman menambahkan, seharusnya urusan daging sapi terlalu kecil diurus oleh perusahan negara sebesar Bulog karena gejolak harga daging sapi yang terjadi sekarang ini murni kesalahan pemerintah lantaran mengurangi kuota impor secara drastis dan menjamin kebutuhan pasar akan mampu disuplai daging lokal yang pada kenyataanya tidak terbukti sama sekali, dimana terjadi ketimpangan antara permintaan dan suplai.
Menurut Sarman, Perum Bulog seharusnya konsisten melaksanakan tugasnya, yakni melakukan pembelian gabah, stabilisasi harga, khususnya harga bahan pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (raskin) dan melakukan pengelolaan stok pangan masyarakat.
Dia berpendapat, pemerintah hanya perlu menambah kuota impor sapi untuk menstabilkan harga daging sapi, sehingga Bulog tidak perlu turun tangan.
"Bagikan kuota impor secara terbuka dan transparan sesuai kebutuhan dan awasi penggunaannya dan putuskan secara cepat," tandas Sarman.
Adapun, harga daging sapi hampir delapan bulan masih berada pada harga Rp90.000-Rp.100.000 per kilogram (kg). Hal ini membuat daya beli masyarakat turun drastis dan pelaku usaha merasa kesulitan mendapatkan bahan baku daging.
(rna)