Mendag tegaskan tak ada pembatasan kebijakan waralaba
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Gita Wirjawan menekankan, bahwa kebijakan baru tentang waralaba tidak menutup kesempatan pemilik utama untuk terus mengembangkan gerai sebanyak-banyaknya. Tujuannya, untuk memajukan bisnis waralaba di Indonesia.
"Dengan Permendag No 7/2013, pengusaha waralaba tetap dapat mengembangkan usahanya meskipun telah memiliki 250 gerai," katanya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (23/3/2013).
Menurutnya, bagi pengusaha waralaba yang telah memiliki 250 company owned outlet, jika ingin melakukan penambahan outlet/gerai ditawarkan dua bentuk kemitraan. Yaitu, waralaba atau kerja sama dengan pola penyertaan modal dengan mengutamakan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dengan demikian, lanjut Mendag, kebijakan waralaba yang tertuang dalam Permendag No 7/2013 ini dapat mendorong pengusaha waralaba untuk tetap berkreasi dengan memberikan kesempatan bagi UKM untuk melakukan usaha waralaba.
Melalui kemitraan ini, Mendag berharap pengusaha besar dan UKM dapat tumbuh dan berkembang bersama, saling memperkuat, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
"Dengan Permendag No 7/2013, pengusaha waralaba tetap dapat mengembangkan usahanya meskipun telah memiliki 250 gerai," katanya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (23/3/2013).
Menurutnya, bagi pengusaha waralaba yang telah memiliki 250 company owned outlet, jika ingin melakukan penambahan outlet/gerai ditawarkan dua bentuk kemitraan. Yaitu, waralaba atau kerja sama dengan pola penyertaan modal dengan mengutamakan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dengan demikian, lanjut Mendag, kebijakan waralaba yang tertuang dalam Permendag No 7/2013 ini dapat mendorong pengusaha waralaba untuk tetap berkreasi dengan memberikan kesempatan bagi UKM untuk melakukan usaha waralaba.
Melalui kemitraan ini, Mendag berharap pengusaha besar dan UKM dapat tumbuh dan berkembang bersama, saling memperkuat, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
(izz)