Dekopin: Tata niaga komoditas perlu libatkan koperasi

Senin, 27 Mei 2013 - 14:32 WIB
Dekopin: Tata niaga komoditas perlu libatkan koperasi
Dekopin: Tata niaga komoditas perlu libatkan koperasi
A A A
Sindonews.com - Koperasi seharusnya berperan dalam tata niaga komoditas terutama sektor pertanian, sebagai upaya menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Selama ini, tata niaga diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Koperasi harus mengambil peran dalam tata niaga di Indonesia. Selama ini, tata niaga diserahkan kepada mekanisme pasar. Kondisi tersebut terkadang merugikan masyarakat, terutama para petani," kata Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Barat, Rully Indrawan di Bandung, Senin (27/5/2013).

Menurutnya, di negara liberal seperti Jepang, pemerintah melalui peran koperasi masih terlibat dalam proses tata niaga komoditas pangan. Sayangnya, kondisi tersebut belum terjadi di Indonesia. Koperasi belum dilibatkan secara nyata pada proses tata niaga komoditas. Tak heran, petani sering dirugikan atas kondisi tersebut.

Rully mengakui, mekanisme pasar terkadang menyebabkan pihak tertentu seperti tengkulak, pengijon, dan lainnya mendapatkan keuntungan melimpah. Di sisi lain, kesejahteraannya tetap memprihatinkan. Komoditas pertanian yang mereka tanam tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.

Masuknya koperasi pada tata niaga komoditas, paling tidak bisa memperkecil peran pengijon dan tengkulak. Petani bisa menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga konstan. Keberadaan koperasi terutama Koperasi Unit Desa (KUD) sampai pelosok Jabar sangat memungkinkan menggarap tata niaga komoditas pertanian.

"Ini sejalan dengan upaya revitaliasi KUD yang saat ini sedang digalakkan pemerintah. KUD, tidak mesti menjadi distributor sembilan komoditas pokok (Sembako). Mereka bisa menggarap sektor pertanian," jelas dia.

Seharusnya, kata Rully, KUD lebih fokus menggarap pertanian, searah dengan keberadaan KUD di desa.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)