Supreme Energy klaim sudah penuhi syarat

Senin, 01 April 2013 - 16:33 WIB
Supreme Energy klaim sudah penuhi syarat
Supreme Energy klaim sudah penuhi syarat
A A A
Sindonews.com - President Director & CEO PT Supreme Energy, Supramu Santosa menegaskan, pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sejak ditandatanganinya power purchase agreement (PPA) pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Rajabasa pada tahun lalu.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan teknis maupun administrasi. Kami berharap izin pinjam pakai dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” kata dia, Senin (1/4/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, Supreme Energy akan melakukan pemboran sumur eksplorasi sebanyak 4-5 sumur di wilayah kerja pertambangan (WKP) tersebut. Jika berhasil, kegiatan akan dilanjutkan dengan pemboran 20 sumur pengembangan dengan total investasi mencapai USD683 juta.

“Meski telah menyiapkan investasi untuk proyek tersebut. Namun kegiatan eksplorasi pertama di WKP itu masih terkendala izin dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Kehutanan akan meninjau ulang pengembangan PLTP Rajabasa di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa kunjungan ke lapangan Rajabasa terkait masalah izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang belum juga dikantongi oleh PT Supreme Energy.

Supreme memiliki luas WKP di gunung Rajabasa mencapai 19.520 hektar (ha). Sekitar 5.000 ha diantaranya masuk dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, aktivitas kegiatan usaha nonkehutanan harus terlebih dulu mengantongi izin dari kementerian terkait.

Proyek PLTP Rajabasa termasuk dalam program percepatan pembangunan pembangkit (Fast Track Program/FTP) berkapasitas 10.000 Megawatt tahap dua. PLTP ini berkapasitas 2x110 megawatt dan PLN akan membeli listrik dari PLTP ini seharga USD9,5 sen per kilowatt hour (kwh).
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8282 seconds (0.1#10.140)