Perusahaan outsourcing diminta lakukan registrasi ulang

Rabu, 03 April 2013 - 18:58 WIB
Perusahaan outsourcing diminta lakukan registrasi ulang
Perusahaan outsourcing diminta lakukan registrasi ulang
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) agar melakukan pendataan ulang (registrasi) pada Dinas Tenaga Kerja di daerah.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bagian dalam pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Kita harus memanfaatkan masa transisi yang berlangsung untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing. Sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan," kata Muhaimin, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, sesuai peraturan izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku diseluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berlaku selama tiga tahun.

Dia mengaku terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar terus melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing.

"Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing ini untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh. Seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," terang Muhaimin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1587 seconds (0.1#10.140)