Kadin: Pengusaha butuh jaminan hukum investasi
A
A
A
Sindonews.com - Melihat banyaknya investasi yang dilakukan pengusaha nasional/asing, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) atau penerbitan undang-undang secepatnya.
Hal tersebut bertujuan agar pengusaha mendapat jaminan hukum yang kuat. Kadin melihat iklim politik Indonesia belum menjamin investasi yang dilakukan pihak swasta.
"Karena beberapa nilai investasi yang dilakukan pihak swasta sangat besar dan membutuhkan waktu pengembalian investasi cukup lama, maka perlu perlindungan hukum yang kuat dan tegas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Natsir memaparkan, terdapat lima Perpu atau UU yang diharapkan segera diterbitkan. Pertama, tentang program konektivitas berbasis maritim base yang dapat menghubungkan antara satu pulau/provinsi yang ekonominya dapat lebih efisien.
Kedua, program pembangunan industri primer minerba (tembaga, aluminium, nikel, besi, timah, emas), industri petrokimia pembangunannya perlu dipercepat. Karena selama ini industri hilir nasional tidak sehat, sangat tergantung impor bahan baku.
Hal tersebut perlu diatur agar tersebar di daerah dengan baik sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi daerah luar Jawa yang berdampak pada pemerataan ekonomi.
Ketiga, investasi minerba/petrokimia yang sudah berjalan perlu dilindungi dan diberikan kesempatan untuk perluasan dan peningkatan produksi. Bahkan diberikan insetif yang mau bekerja sama dengan swasta atau pengusaha daerah.
"Saya yakin dengan adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat dan tegas maka investasi akan naik terus di daerah khususnya luar Jawa. Karena daerah tertinggal ini penghasil sumber daya alam yang besar maka minerba dan komoditi perlu dibentuk pemasaran bersama minerba dan komoditi," ujar dia.
Keempat, lanjut Natsir, terkait program percepatan pembangunan dan perdagangan perbatasan. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi daerah sehingga perlu diberikan otoritas regulasi untuk mengatur daerah perbatasan.
"Untuk perdagangan dan pembangunannya selama ini birokrasi di kementrian lain sangat ruwet. Dengan adanya otoritas BNPP sendiri maka dapat mempercepat akselerasi ekonomi perbatasan," kata Natsir.
Kelima, Bulog perlu diberikan otoritas hukum yang kuat untuk menangani komoditi beras, jagung, kedelai, bawang putih, daging sapi, dan lainnya. Karena, tidak seimbang antara supply dan demand.
"Komoditi itu selalu menimbulkan persoalan tahunan secara bergilir, sehingga perlu diatur oleh lembaga seperti Bulog. Namun Bulog perlu diberikan hukum otoritas yang kuat," terangnya.
Hal tersebut bertujuan agar pengusaha mendapat jaminan hukum yang kuat. Kadin melihat iklim politik Indonesia belum menjamin investasi yang dilakukan pihak swasta.
"Karena beberapa nilai investasi yang dilakukan pihak swasta sangat besar dan membutuhkan waktu pengembalian investasi cukup lama, maka perlu perlindungan hukum yang kuat dan tegas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Natsir memaparkan, terdapat lima Perpu atau UU yang diharapkan segera diterbitkan. Pertama, tentang program konektivitas berbasis maritim base yang dapat menghubungkan antara satu pulau/provinsi yang ekonominya dapat lebih efisien.
Kedua, program pembangunan industri primer minerba (tembaga, aluminium, nikel, besi, timah, emas), industri petrokimia pembangunannya perlu dipercepat. Karena selama ini industri hilir nasional tidak sehat, sangat tergantung impor bahan baku.
Hal tersebut perlu diatur agar tersebar di daerah dengan baik sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi daerah luar Jawa yang berdampak pada pemerataan ekonomi.
Ketiga, investasi minerba/petrokimia yang sudah berjalan perlu dilindungi dan diberikan kesempatan untuk perluasan dan peningkatan produksi. Bahkan diberikan insetif yang mau bekerja sama dengan swasta atau pengusaha daerah.
"Saya yakin dengan adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat dan tegas maka investasi akan naik terus di daerah khususnya luar Jawa. Karena daerah tertinggal ini penghasil sumber daya alam yang besar maka minerba dan komoditi perlu dibentuk pemasaran bersama minerba dan komoditi," ujar dia.
Keempat, lanjut Natsir, terkait program percepatan pembangunan dan perdagangan perbatasan. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi daerah sehingga perlu diberikan otoritas regulasi untuk mengatur daerah perbatasan.
"Untuk perdagangan dan pembangunannya selama ini birokrasi di kementrian lain sangat ruwet. Dengan adanya otoritas BNPP sendiri maka dapat mempercepat akselerasi ekonomi perbatasan," kata Natsir.
Kelima, Bulog perlu diberikan otoritas hukum yang kuat untuk menangani komoditi beras, jagung, kedelai, bawang putih, daging sapi, dan lainnya. Karena, tidak seimbang antara supply dan demand.
"Komoditi itu selalu menimbulkan persoalan tahunan secara bergilir, sehingga perlu diatur oleh lembaga seperti Bulog. Namun Bulog perlu diberikan hukum otoritas yang kuat," terangnya.
(izz)