Merger SCTV-Indosiar pakai kode emiten SCMA

Jum'at, 05 April 2013 - 11:39 WIB
Merger SCTV-Indosiar...
Merger SCTV-Indosiar pakai kode emiten SCMA
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memutuskan menyetujui penggabungan (merger) perseroan ke PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Penggabungan tersebut nantinya akan menggunakan satu nama yang tercatat di papan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni SCMA.

"Iya, by law (secara hukum) akan melebur sendiri, tapi akan melebur dengan sendirinya. Di bursa akan efektif merger pada 1 Mei, sebelum itu akan menunggu keputusan OJK," ujar Division Head Corporate Secreatary IDKM, Ketut Prihadi usai RUPST di SCTV Tower, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Penggabungan ini, kata Ketut, dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan yang dituangkan dalam Rancangan Penggabungan. Penggabungan ini termasuk persetujuan atas konsep akta penggabungan sebagaimana dimuat dalam Rancangan Penggabungan, sepanjang rencana penggabungan disetujui oleh para pemegang saham SCMA berdasarkan keterangan tertulis.

Ketut menyebutkan, kendati dalam operasionalnya nanti kedua stasiun televisi tersebut akan beroperasi secara mandiri, namun di papan bursa keduanya hanya akan terdaftar dengan satu kode emiten, yakni SCMA. "Jadi kita akan jadi pakai satu nama saja. Pakai nama SCMA," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada menyebutkan, secara teknikal pencatatan hasil merger dua emiten menjadi satu kode emiten di papan bursa bisa dimungkinkan.

"Kalau di manajemen perusahaan, itu (pencatatan dalam satu kode emiten) dimungkinkan, hanya tentukan hrga konversinya. Misal, rasio SCMA : IDKM = 2:1. Jadi asumsinya, setiap yang pegang saham SCMA dapat 2 saham IDKM. Jadi total yang di pegang investor jadi 3 saham SCMA," tuturnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7820 seconds (0.1#10.140)