Makassar hentikan bantuan bagi UKM-Koperasi

Senin, 08 April 2013 - 16:58 WIB
Makassar hentikan bantuan...
Makassar hentikan bantuan bagi UKM-Koperasi
A A A
Sindonews.com - Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menghentikan bantuan pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi di wilayahnya. Penghentian itu menyusul mandegnya dana bergulir miliaran rupiah yang dialirkan ke ratusan UKM dan Koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar, Gani Sirman mengatakan, sejauh ini realisasi pengembalian hanya mencapai 17 persen dari jumlah Rp3 miliar yang dialirkan kepada 150 koperasi dan UKM atau hanya Rp500 juta.

Dia mengungkapkan, UKM dan koperasi tersebut menerima dana bantuan berupa dana bergulir lunak dengan nilai bervariasi antara Rp2,5 juta sampai Rp10 juta, tergantung pada sektor usaha pengembangan.

Berbagai upaya penagihan telah ditempuh, namun sebagian besar pelaku usaha ini tidak juga mengembalikan. Padahal, tenggang waktu pengembalian sudah jatuh tempo sejak 2012.

"Agar ini tidak terulang, maka kami menghentikan dulu. Kami tidak mau dana dari APBD yang digulirkan hilang begitu saja," ungkapnya saat rapat triwulan pertama di Komisi B DPRD Makassar, Senin (8/4/2013).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Asriadi Samad mengatakan, penyaluran dana bergulir memang seharusnya tidak hanya penekanan kepada anggaran saja, tetapi lebih banyak ke sektor pembinaan untuk meningkatkan mutu usaha.

Sehingga, lanjut dia, usaha-usaha ini betul-betul bisa berdaya terutama usaha kecil. Dinas terkait juga saatnya melakukan identifikasi terhadap usaha-usaha dan koperasi yang memang layak dapat bantuan dan yang tidak.

"Kalau program pemberdayaan itu betul-betul jalan, mereka tidak saja hanya mampu membayar sesuai tenggang waktu. Tetapi sebelum batas juga sudah mampu melunasi. Dan tidak ada lagi koperasi yang mandeg seperti laporan Dinas di mana 200-an koperasi di Makassar adalah koperasi yang mati," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0687 seconds (0.1#10.140)