Hapus piutang di PDAM, Menkeu minta restu DPR

Selasa, 09 April 2013 - 16:28 WIB
Hapus piutang di PDAM, Menkeu minta restu DPR
Hapus piutang di PDAM, Menkeu minta restu DPR
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penghapusan piutang negara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp1,044 triliun tujuannya untuk mengurangi beban keuangan PDAM dan meningkatkan perbaikan kinerja PDAM.

"Dari 205 debitur 175 menunggak pada lima PDAM (kota Semarang, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kota Palembang, dan Kota Makassar) jumlah utangnya sebesar Rp1,044 triliun dan perlu persetujuan DPR untuk mendapatkan persetujuan penghapusan piutang tersebut," ujar Agus di Ruang Banggar, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2013).

Agus mengatakan, sudah ada mekanisme progres usulan penghapusan bersyarat piutang negara di mana ada rapat Komisi V dengan Kementerian PU dan sudah disetujui oleh Komisi XI dan Komisi V.

"Dari hasil rapat tersebut mereka sepakat untuk melakukan peninjauan langsung kepada tiga dari lima PDAM yaitu Semarang, Palembang, dan Makassar," katanya.

Dia berharap penghapusan piutang bersyarat tersebut dapat membuat PDAM mencapai business plan yang telah direncanakan sebelumnya. "Rp1,044 triliun itu bukan pinjaman pokok, karena tidak dihapus. Tetapi kita menghapus bersyarat pinjaman non pokok, jadi itu bunga," tutupnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8150 seconds (0.1#10.140)